Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat membuka lahan untuk ditanami tanaman justru membuat DV (43) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Jepang, Kecamatan Sako, Palembang, tersebut diduga membakar lahan kosong di kawasan belakang Perum Griya Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

 

DV diamankan tim Karhutla Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek Sako setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

 

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di TKP, polisi menemukan seorang pria yang berada di sekitar lahan yang terbakar.

 

Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sebagai orang yang melakukan pembakaran. Ia mengaku membakar lahan menggunakan satu buah korek api gas dan sebilah arit.

 

Menurut pengakuan DV, lahan tersebut sengaja dibakar karena akan digunakan untuk menanam tanaman.

 

Petugas kemudian mengamankan DV ke Polsek Sako sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Pidana Khusus Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Jadi benar adanya pelaku yang diduga melakukan aksi pembakaran lahan telah diamankan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Selasa (1/9/2026).

 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran lahan di lokasi kejadian.

 

“Benar adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa korek gas dan satu bilah arit yang digunakan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, DV terancam dijerat Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pasal tersebut mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kerugian Negara Rp1,08 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 14:09 WIB

Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:07 WIB

Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Selasa, 1 September 2026 - 12:21 WIB

Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kerugian Negara Rp1,08 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak

Berita Terbaru

Kota Palembang

Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:09 WIB