PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat membuka lahan untuk ditanami tanaman justru membuat DV (43) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Jepang, Kecamatan Sako, Palembang, tersebut diduga membakar lahan kosong di kawasan belakang Perum Griya Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
DV diamankan tim Karhutla Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek Sako setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di TKP, polisi menemukan seorang pria yang berada di sekitar lahan yang terbakar.
Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sebagai orang yang melakukan pembakaran. Ia mengaku membakar lahan menggunakan satu buah korek api gas dan sebilah arit.
Menurut pengakuan DV, lahan tersebut sengaja dibakar karena akan digunakan untuk menanam tanaman.
Petugas kemudian mengamankan DV ke Polsek Sako sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Pidana Khusus Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi benar adanya pelaku yang diduga melakukan aksi pembakaran lahan telah diamankan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Selasa (1/9/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran lahan di lokasi kejadian.
“Benar adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa korek gas dan satu bilah arit yang digunakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DV terancam dijerat Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















