PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Perkara Junaidi, ST alias Ajun yang tengah bergulir di persidangan dinilai perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran dan perbuatan terdakwa secara individual.
Menurut Dr. Ismail Pettanasse.,S.H.,M.H.,CRA Dosen sekaligus Krimanolog Universitas Muhammadiyah Palembang berpandangan berdasarkan kronologi perkara dan konstruksi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara tersebut, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atau Pasal 466 ayat (1) UU yang sama.
Dalam perspektif hukum pidana, penerapan Pasal 262 ayat (2) harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut. Salah satu unsur penting yang menjadi perhatian adalah adanya kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama dan mengakibatkan luka.
Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, Ajun disebut melakukan pemukulan terhadap korban setelah datang dan melakukan interogasi. Pemukulan tersebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan, dilakukan seorang diri.
Apabila fakta persidangan membuktikan bahwa Ajun tidak melakukan kekerasan bersama orang lain, tidak terdapat kesatuan kehendak maupun kerja sama dalam tindakan kekerasan tersebut, maka unsur “dengan tenaga bersama” menjadi bagian yang harus dibuktikan secara konkret oleh penuntut umum.
Dalam perspektif kriminologi, tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah orang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai satu perbuatan bersama apabila dilakukan pada waktu atau situasi berbeda. Hubungan antarperistiwa, peran masing-masing orang, serta adanya kesatuan kehendak menjadi hal yang perlu dilihat.
Sementara itu, dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya subjek hukum dan perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang lain.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Ajun mengakui melakukan pemukulan terhadap korban. Apabila perbuatan tersebut terbukti di persidangan, maka secara konstruksi hukum pidana, perbuatan tersebut dapat terlebih dahulu dinilai sebagai penganiayaan yang dilakukan secara individual, sepanjang tidak terbukti adanya unsur pemberatan atau keadaan lain yang memenuhi ketentuan pidana yang lebih berat.
Tidak Otomatis Pengeroyokan
Dari perspektif kriminologi, perbedaan antara kekerasan individual dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama menjadi hal penting dalam melihat perkara tersebut.
Korban disebut menerangkan adanya pemukulan yang dilakukan beberapa orang sebelum Ajun datang. Namun, apabila Ajun datang setelah kejadian tersebut dan kemudian melakukan pemukulan seorang diri, perlu dibuktikan apakah terdapat hubungan kehendak, kerja sama, atau keterlibatan Ajun dalam kekerasan yang dilakukan orang lain sebelumnya.
Dengan demikian, kekerasan yang terjadi dalam satu rangkaian waktu tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai satu tindakan pengeroyokan tanpa adanya pembuktian mengenai hubungan dan kesatuan kehendak antar pelaku.
Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya bersifat individual. Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan terbukti di persidangan.
Latar Belakang Perkara Juga Perlu Dilihat
Dalam kajian kriminologi, tindak kekerasan tidak hanya dilihat dari tindakan pelaku, tetapi juga dapat dianalisis melalui hubungan antara pelaku dan korban, situasi yang melatarbelakangi, faktor pemicu, serta rangkaian peristiwa sebelum tindak pidana terjadi.
Dalam perkara Ajun, terdapat rangkaian peristiwa yang mendahului pemukulan, mulai dari hubungan kerja korban dengan perusahaan, penggunaan kendaraan perusahaan, penggunaan uang operasional, kendaraan yang kemudian dibawa pergi, hingga korban ditemukan oleh karyawan perusahaan.
Fakta-fakta tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Namun, dari perspektif kriminologi, latar belakang dan faktor pemicu tetap penting untuk memahami konteks terjadinya suatu tindak pidana.
Memahami faktor penyebab suatu tindak pidana tidak berarti membenarkan perbuatan tersebut.
JPU dan Hakim Diminta Melihat Perkara Secara Utuh
Dalam proses peradilan, JPU dan Majelis Hakim diharapkan dapat melihat perkara secara profesional, objektif, independen, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Di satu sisi, korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Namun di sisi lain, terdakwa juga memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil serta pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukannya.
Keseimbangan antara perlindungan korban dan pemenuhan hak terdakwa menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
Berdasarkan kronologi dan konstruksi dakwaan alternatif tersebut, terdapat argumentasi bahwa Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dapat diuji terhadap perbuatan Ajun secara individual apabila terbukti dirinya melakukan pemukulan seorang diri dan tidak terbukti adanya kesatuan kehendak atau “tenaga bersama” dengan pelaku lainnya.
Sebaliknya, penerapan Pasal 262 ayat (2) harus didukung pembuktian konkret mengenai seluruh unsur pasal tersebut, termasuk unsur kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama.
Pada akhirnya, terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Prinsipnya, hukum harus memberikan perlindungan kepada korban, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin hak-hak terdakwa. Keadilan bukan semata-mata tentang menjatuhkan hukuman, melainkan memastikan setiap orang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatan yang benar-benar terbukti dilakukannya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















