Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menghadiri rapat koordinasi evaluasi penanggulangan karhutla di Griya Agung Palembang, Senin (31/8/2026). Foto: Tia

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menghadiri rapat koordinasi evaluasi penanggulangan karhutla di Griya Agung Palembang, Senin (31/8/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah mengumumkan penutupan sementara aktivitas wisata pendakian di sembilan taman nasional akibat tingkat kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tinggi serta untuk memfokuskan alokasi pemadaman armada helikopter, Senin (31/8/2026).

 

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai melapor kepada Presiden dan menggelar rapat evaluasi Karhutla bersama Kepala BNPB Suharyanto di Palembang.

 

Ini sekali lagi maksudnya adalah bukan kita membatasi keinginan para pendaki untuk menaiki taman nasional kita, tapi karena risiko yang sangat tinggi,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat.

 

Menhut menjelaskan bahwa armada helikopter water bombing yang semestinya dikerahkan penuh di enam provinsi prioritas Karhutla terpaksa terbagi ke sejumlah taman nasional akibat munculnya titik api hebat di wilayah konservasi.

 

Ia mencontohkan insiden Karhutla di kawasan Bromo Tengger Semeru yang sempat membuat sekitar 170 pendaki terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim gabungan.

 

Berdasarkan edaran resmi KSDAE, kawasan yang ditutup sementara karena tingkat kerentanan Karhutla tinggi meliputi sembilan lokasi wisata pendakian KSA dan KPA:

1. Pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru)

2. Taman Nasional Kerinci Seblat

3. Taman Nasional Gunung Ciremai

4. Taman Nasional Tambora

5. Taman Nasional Manusela

6. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

7. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

8. Taman Nasional Gunung Leuser

9. Taman Nasional Lorentz (Jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba)

 

Sementara itu, untuk kawasan dengan risiko sedang, pemerintah menerapkan kebijakan wisata pendakian dibuka terbatas dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi aman, meliputi:

1. Taman Nasional Gunung Rinjani

2. Taman Nasional Gunung Merbabu

3. Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro)

4. Taman Nasional Gunung Halimun Salak

 

Menhut mengingatkan seluruh elemen masyarakat, petani, hingga korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan mengingat puncak musim kemarau dan ancaman El Nino kuat diprediksi berlangsung hingga awal Oktober.

 

Untuk menekan potensi bahaya, edukasi juga terus diperluas dengan melibatkan influencer serta generasi milenial di media sosial. Di sisi penegakan hukum, pemerintah menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa diskriminasi.

 

Kementerian Kehutanan telah memberi sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan, sedangkan kepolisian mengusut 72 tersangka kasus Karhutla dari unsur individu maupun korporasi.

 

“Jika Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa pendekatan hukum adalah hal yang utama dan pendekatan hukum ini harus tidak diskriminatif. Tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas,” tegas Raja Juli Antoni.

 

Ia menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum secara nyata penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran.

 

“Karena hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan efek jera kepada orang yang lain yang memang punya niat buruk dalam melakukan sikap buruk,” ucapnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Berita Terbaru