PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria berinisial MP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang karena diduga terlibat pencurian sepeda gunung milik warga di Lorong Lematang, Gang Lematang 8, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Ironisnya, sepeda gunung hitam merek Fastron tersebut diduga dijual di Desa Prajen dengan harga hanya Rp100 ribu. Penjualan itu menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan korban bernama Hendri (42), seorang karyawan swasta, baru menyadari sepeda miliknya hilang ketika hendak menunaikan salat.
“Korban saat itu hendak salat dan melihat sepeda yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” ujar Dedi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian tersebut diduga dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni MZ dan MS, yang saat ini ditahan dalam perkara berbeda.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga lebih dahulu berkeliling mencari sepeda yang bisa dicuri. Setelah menemukan sasaran, mereka berbagi peran untuk melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian mengambil sepeda gunung yang berada di teras. Sepeda itu lalu diserahkan kepada pelaku yang menunggu di luar pagar, sementara satu orang lainnya bertugas memantau situasi,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa sepeda tersebut, para pelaku menjualnya di Desa Prajen seharga Rp100 ribu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MP di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan SU II Palembang, Selasa (13/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda gunung hitam merek Fastron sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan barang bukti sepeda gunung juga telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Dedi.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek SU II Palembang masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















