Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku

Foto pelaku

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Diduga kecanduan judi online jenis slot, Imam Muslim Arisandi (30) nekat mencuri saldo uang elektronik milik temannya sendiri senilai Rp2,8 juta. Uang yang tersimpan di aplikasi SeaBank tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.

 

Akibat perbuatannya, tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus, Palembang.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Dian Irawan, dengan nomor LP/B/3500/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 14 Oktober 2026.

 

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA,” ungkap Jedi, Jumat (16/10/2026).

 

Jedi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Saat itu, tersangka meminjam telepon genggam milik korban. Karena sudah lama berteman dan saling percaya, korban pun meminjamkan ponselnya kepada tersangka. Namun, ketika korban tertidur, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil saldo uang elektronik milik korban.

 

“Awalnya pelaku meminjam handphone milik korban. Karena sudah berteman lama, korban percaya dan meminjamkannya. Setelah bangun tidur, korban mengecek saldo dan mendapati uang sebesar Rp2,8 juta sudah hilang,” jelas Jedi.

 

Ketika korban menanyakan saldo yang raib, tersangka mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

“Berdasarkan laporan tersebut, kita mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” katanya.

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan satu lembar kaus oblong yang dikenakan tersangka saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, Imam Muslim Arisandi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian biasa.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB