PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Diduga kecanduan judi online jenis slot, Imam Muslim Arisandi (30) nekat mencuri saldo uang elektronik milik temannya sendiri senilai Rp2,8 juta. Uang yang tersimpan di aplikasi SeaBank tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Dian Irawan, dengan nomor LP/B/3500/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 14 Oktober 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA,” ungkap Jedi, Jumat (16/10/2026).
Jedi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminjam telepon genggam milik korban. Karena sudah lama berteman dan saling percaya, korban pun meminjamkan ponselnya kepada tersangka. Namun, ketika korban tertidur, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil saldo uang elektronik milik korban.
“Awalnya pelaku meminjam handphone milik korban. Karena sudah berteman lama, korban percaya dan meminjamkannya. Setelah bangun tidur, korban mengecek saldo dan mendapati uang sebesar Rp2,8 juta sudah hilang,” jelas Jedi.
Ketika korban menanyakan saldo yang raib, tersangka mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan satu lembar kaus oblong yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, Imam Muslim Arisandi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian biasa.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















