PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang menyiapkan penataan kawasan Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Kawasan yang selama ini terindikasi menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu akan dipulihkan agar menjadi lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, dan BNNP Sumsel menggerebek kawasan tersebut beberapa hari lalu. Dalam penindakan itu, sejumlah gubuk atau pondok yang diduga digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi sabu-sabu dirobohkan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Penanganan harus dilanjutkan dengan pemulihan kawasan agar lokasi yang pernah menjadi titik peredaran narkotika tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Hal itu disampaikan Rony saat meninjau langsung Lorong Jaya Laksana bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar Silalahi, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
“Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran, kami bukan hanya menangkap, tetapi harus bisa memulihkan kampung narkoba ini bersama warganya agar tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika,” kata Rony.
Menurutnya, penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, BNN, hingga masyarakat. Penataan lingkungan dan pembinaan warga dinilai menjadi bagian penting agar upaya pemberantasan narkoba dapat berkelanjutan.
Rony mengungkapkan, dalam penindakan terhadap sekitar 40 lokasi yang terindikasi menjadi sarang narkoba di Sumsel selama enam hari, petugas mengamankan 81 orang. Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga bandar, delapan pengedar, satu kurir, serta 69 orang yang dikategorikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu-sabu dan 17 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan 32 senjata tajam serta dua pucuk senjata api.
“Tempat ini harus menjadi tidak nyaman bagi para pengedar untuk melakukan kegiatan peredaran narkobanya. Kami akan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Dalam peninjauan itu, Rony juga menyebut lokasi yang selama ini identik dengan aktivitas peredaran narkoba di Lorong Jaya Laksana berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Palembang. Status lahan tersebut membuka peluang bagi pemkot untuk melakukan penataan secara menyeluruh, bukan sekadar merobohkan pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.
“Tadi kami berdiskusi dengan Pak Wali Kota. Ternyata lokasi yang selama ini identik dengan sarang narkoba ini merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Artinya, tahap awal kita akan melakukan restorasi lokasi ini dan memperbaikinya,” ungkap Rony.
Ia menjelaskan, warga yang tinggal di kawasan tersebut juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan. Karena itu, perubahan kawasan rawan narkoba menjadi lingkungan yang aman dan nyaman memerlukan perencanaan serta pelaksanaan secara bertahap.
“Ini bukan program sehari dua hari. Akan butuh proses. Tadi sudah kami sampaikan kepada Pak Wali Kota, silakan menyusun rencana kerja untuk mempersiapkan tempat ini agar lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Rony berharap, kolaborasi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat dapat mengubah kondisi Lorong Jaya Laksana. Penataan kawasan tersebut diharapkan tidak hanya menghilangkan tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba, tetapi juga mencegah kembalinya peredaran narkotika melalui pengawasan dan keterlibatan warga.
Upaya itu diarahkan untuk menjadikan Lorong Jaya Laksana sebagai kawasan Bersih dari Narkoba (Bersinar), sehingga masyarakat dapat tinggal dan beraktivitas dengan lebih aman.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















