PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45), melaporkan suaminya, MY, dan seorang perempuan berinisial AA yang diduga menjadi wanita idaman lain (WIL) suaminya, ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (17/10/2026) siang.
Warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), itu melaporkan dugaan perzinaan yang disebutnya dilakukan suami bersama perempuan tersebut di sebuah hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, tepatnya di kamar 208 lantai dua Sentra Hotel.
JS mengaku mulai mencari tahu keberadaan suaminya lantaran MY sudah sekitar enam bulan tidak pulang ke rumah. Kondisi tersebut membuatnya curiga dan berusaha mendapatkan informasi mengenai keberadaan sang suami.
“Sudah lama, Pak, tidak pulang. Jadi, saya mencari informasi terkait keberadaan suami saya,” ungkap JS saat membuat laporan.
Kecurigaan JS semakin kuat setelah pada 9 Oktober 2026 dirinya memperoleh informasi bahwa MY sedang bersama seorang perempuan di hotel tersebut.
“Saya curiga, Pak. Lalu, saya juga mendapat informasi dia bersama WIL di lokasi tersebut,” katanya.
Berbekal informasi itu, JS kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, ia mengaku mendapati suaminya sedang bersama perempuan yang dilaporkannya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, JS akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dan kedua pihak yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, saya melapor ke sini dan berharap keduanya diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan JS terkait dugaan perzinaan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan serta memanggil pihak yang dilaporkan,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















