PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masing-masing menuntut mereka dengan pidana penjara selama lima tahun.
Keberatan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum, Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH dan Dr. Derry Angling Kesuma, SH., M.Hum, dalam nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (31/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH., MH. Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai tuntutan JPU tidak menggambarkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu poin yang disoroti adalah status Kholizol sebagai penyelenggara negara. Menurut penasihat hukum, status tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pemerasan.
“Status sebagai penyelenggara negara tidak boleh dipergunakan sebagai jalan pintas untuk menyimpulkan bahwa setiap transaksi keuangan yang melibatkan seorang anggota legislatif merupakan pemerasan,” demikian salah satu poin pembelaan.
Dalam pledoinya, penasihat hukum turut menguraikan pihak-pihak yang menurut mereka terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tahun 2025.
Menurut tim pembela, proyek tersebut dimenangkan PT Danadipa Cipta Konstruksi. Perusahaan itu dipimpin Anggoro Haryadi sebagai Direktur Utama.
Sementara kontrak pekerjaan disebut ditandatangani Anggoro Haryadi bersama Deasy Fitrian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Atas fakta tersebut, penasihat hukum menyatakan Kholizol bukan penyedia material dan bukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek.
Tim pembela juga mempertanyakan dasar JPU dalam menyimpulkan adanya tindakan pemaksaan yang dilakukan Kholizol terhadap pihak perusahaan.
Menurut mereka, JPU belum menjelaskan secara terang siapa yang disebut menjadi korban pemaksaan, dalam kapasitas apa permintaan tersebut dilakukan, serta dari mana kewenangan Kholizol sebagai anggota legislatif dapat digunakan untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.
Penasihat hukum juga menyoroti keterangan Anggoro Haryadi beserta istrinya yang dinilai menjadi salah satu pijakan penting dalam tuntutan JPU.
Menurut tim pembela, keduanya merupakan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang kemudian bermasalah hingga disebut mangkrak.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan tidak hadirnya Harmison sebagai saksi dalam persidangan.
Mereka menilai Harmison memiliki peran penting dalam proses penetapan PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai pemenang tender proyek.
“Menurut penasihat hukum, Harmison memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam proses penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender,” demikian poin pembelaan yang disampaikan di persidangan.
Tak hanya mempersoalkan pembuktian unsur pidana, tim penasihat hukum juga menyoroti materi tuntutan JPU.
Mereka mengungkap adanya uraian keterangan ahli Deny Sulisdyantoro, ST., MT. dalam tuntutan yang disebut justru berkaitan dengan perkara lain.
Keterangan tersebut, menurut penasihat hukum, berkaitan dengan perkara Maulana Oktaviano dan Muhzen Alfarizi mengenai dugaan obstruction of justice pada Dinas PMD Musi Banyuasin tahun 2025.
Tim pembela menilai masuknya uraian tersebut menunjukkan adanya ketidaktelitian dalam penyusunan tuntutan JPU.
Dalam pledoinya, penasihat hukum Kholizol juga membedah unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor yang menjadi dasar dakwaan.
Mereka menyatakan, meskipun status Kholizol sebagai penyelenggara negara tidak dipersoalkan, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Selanjutnya, unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain” juga dinilai tidak terbukti. Penasihat hukum menyebut JPU tidak berhasil membuktikan adanya mens rea atau niat jahat Kholizol untuk memperoleh keuntungan melalui tindakan pemerasan maupun pemaksaan.
Begitu pula dengan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi terdakwa.
Menurut penasihat hukum, tidak terdapat alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan Kholizol melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum berkesimpulan Kholizol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam petitum pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu.
Mereka meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Khusus terhadap Kholizol, penasihat hukum juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan JPU mengeluarkan Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Hak-hak kedua terdakwa juga diminta dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula.
Setelah mendengarkan nota pembelaan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi penasihat hukum terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















