PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, untuk memberikan keterangan terkait sengketa pers dan karya jurnalistik yang menjadi objek perkara.
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas serta rekam jejak keahlian Hendrayana.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujar
Hendrayana di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Hendrayana menjelaskan bahwa wartawan yang memperoleh undangan resmi untuk meliput suatu kegiatan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Karena itu, wartawan dapat memberitakan fakta yang ditemukan di lapangan sepanjang sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput. Itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, kemudian kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, Yang Mulia. Straight news namanya,” jelasnya.
Hendrayana juga menerangkan mengenai mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik.
Menurutnya, persoalan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Terkait pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistik, ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang menempatkan penanggung jawab media sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Usai persidangan, Hendrayana menilai gugatan yang diajukan tersebut masih terlalu dini karena mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers belum selesai.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegas Hendrayana.
Ia menambahkan, pengaduan yang disampaikan pihak penggugat kepada Dewan Pers bahkan belum genap satu bulan. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, gugatan ke pengadilan telah diajukan.
Selain mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, Hendrayana juga memberikan pandangan terkait karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan 25 media tersebut merupakan pemberitaan mengenai peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.
Ia membedakan pemberitaan langsung mengenai suatu peristiwa dengan produk jurnalistik berupa reportase maupun investigasi.
Dalam pemberitaan langsung, kata Hendrayana, wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi pada saat peristiwa berlangsung.
Ia menegaskan, wartawan yang memperoleh undangan dari suatu institusi, termasuk kejaksaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan perkara korupsi, tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama pemberitaan tersebut berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Hendrayana juga menekankan perbedaan antara wartawan dan konten kreator. Wartawan bekerja berdasarkan aturan serta kode etik jurnalistik, sekaligus menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan demikian, Hendrayana menilai pemberitaan yang menjadi objek perkara bukan merupakan hasil rekayasa ataupun produk investigasi, melainkan pemberitaan mengenai peristiwa yang terjadi dan memiliki kepentingan publik.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, mengatakan keterangan ahli dalam persidangan semakin menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik terlebih dahulu harus ditempuh melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.
Menurut Ivan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Ia menilai keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa perkara tersebut belum semestinya diperiksa dan diadili di pengadilan sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















