PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat Ujang M (47) membelikan laptop untuk menunjang pendidikan anaknya justru berujung petaka. Saat beristirahat dan tertidur di sebuah mushola, tas miliknya yang berisi uang tunai Rp15 juta serta sejumlah barang berharga dicuri.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di Mushola Albaria, kawasan Pasar Intel, Jakabaring, Palembang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.38 WIB.
Akibat kejadian itu, warga Jalan Hamza Kuncit, Lorong Jawa, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tersebut mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Tidak terima menjadi korban pencurian, Ujang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan terduga pelaku berinisial KSM (48). Tak ingin buruannya melarikan diri, petugas kemudian bergerak menuju kawasan Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
KSM akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (30/8/2026) siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, setelah kita mendapatkan laporan dari korban terkait aksi curat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Jedi, Selasa (1/9/2026) pagi.
Dijelaskannya, setelah melakukan pengecekan TKP dan meminta keterangan para saksi, petugas berhasil mengetahui keberadaan KSM.
“Pelaku kita amankan saat berada di Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, tanpa perlawanan,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas selempang merek Eiger warna biru milik korban, satu STNK sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi BG 3655 ABT warna merah marun tahun 2017, satu kartu ATM Mandiri milik korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, serta satu unit handphone Redmi warna putih.
“Hingga kini pelaku KSM masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan, termasuk terkait kemungkinan adanya TKP lain,” tutup Jedi.
Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















