Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana disidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (1/9/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana disidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (1/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ferta Yulianti, seorang guru di SMK Negeri 1 Palembang, memasuki agenda pembacaan tuntutan.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH,MH.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferta Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferta Yulianti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan pidana dalam persidangan.

 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang yang diketuai Arief menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dinilai terlalu ringan jika melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

“Dari fakta persidangan sudah sangat jelas peran terdakwa yang diungkap para korban. Banyak korban yang dirugikan dan uang para korban belum dikembalikan,” ujar Conie saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

 

Menurutnya, meski kerugian korban dalam perkara yang sedang disidangkan sekitar Rp75 juta, pihaknya menilai perkara tersebut tidak berdiri sendiri.

 

“Walaupun kerugian korban tidak banyak, sekitar Rp75 juta, tentunya tuntutan ini sangat ringan menurut kami,” katanya.

 

Conie juga mengungkapkan, terdapat laporan lain dari korban berbeda dengan dugaan perkara yang serupa.

 

“Perbuatan terdakwa ini bukan hanya terhadap satu atau dua orang, tetapi lebih dari itu. Bahkan, kerugian korban-korban lain bisa mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

 

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

 

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026. Saat itu, Ferta disebut meminta korban Henti Oktaria menyiapkan uang pecahan dengan total nilai Rp75,5 juta.

 

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Kepada korban, terdakwa disebut menjanjikan akan mentransfer uang sebesar Rp75,5 juta setelah menerima uang pecahan tersebut.

 

Korban kemudian percaya karena sebelumnya telah beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang dengan terdakwa dan tidak pernah mengalami masalah.

 

Setelah uang pecahan terkumpul, terdakwa meminta dua saksi, Teni Febri Anggraini dan Belinda Azzahra, mengambil uang tersebut dari rumah korban.

 

Uang itu kemudian dibawa ke SMK Negeri 1 Palembang, tempat terdakwa sedang mengajar.

 

Korban selanjutnya meminta terdakwa segera melakukan transfer. Namun, terdakwa disebut meminta korban menunggu dengan alasan rekening Bank BCA miliknya sedang terblokir karena masalah teknis.

 

Terdakwa juga disebut mengatakan saldo rekeningnya mencapai sekitar Rp300 juta. Atas keterangan tersebut, korban kembali percaya dan memilih menunggu.

 

Namun, hingga beberapa hari kemudian, uang yang dijanjikan tidak juga ditransfer.

 

Pada Jumat, 27 Maret 2026, korban bersama terdakwa kemudian mendatangi kantor Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut.

 

Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening BCA milik terdakwa ternyata hanya tersisa sekitar Rp14 ribu, bukan Rp300 juta sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

 

Merasa telah dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Akibat kejadian itu, korban Henti Oktaria mengalami kerugian sebesar Rp75,5 juta.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 
Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang
Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kerugian Negara Rp1,08 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 14:09 WIB

Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:07 WIB

Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:09 WIB