Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang perempuan bernama Meta mendatangi kantor Sakahira Law Firm di Kota Palembang untuk meminta pendampingan hukum terkait laporan yang diduga dilayangkan oleh seorang selebgram Palembang berinisial/nama Rio Kaul.

 

Meta dilaporkan terkait dugaan penguasaan atau penggelapan uang senilai Rp40 juta. Namun, Meta membantah anggapan bahwa dirinya telah membawa atau melarikan uang milik Rio tanpa hak.

 

Melalui pendampingan hukum, Meta menjelaskan bahwa uang sebesar Rp40 juta tersebut diberikan oleh Rio ketika keduanya masih menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Menurut Meta, pemberian tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan.

 

Meta juga menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan selama hubungan mereka berlangsung, termasuk untuk berbelanja dan kebutuhan lainnya.

 

“Uang tersebut diberikan ketika kami masih berpacaran. Tidak ada paksaan. Saat itu kami sama-sama sadar dan menjalani hubungan sebagai pasangan,” ujar Meta, berdasarkan keterangannya kepada pihak kuasa hukum.

 

Persoalan kemudian muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Menurut Meta, setelah putus hubungan, Rio kemudian meminta agar uang Rp40 juta tersebut dikembalikan.

 

Meta mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena menurutnya uang itu bukan merupakan pinjaman yang sejak awal disepakati harus dikembalikan, melainkan pemberian yang diberikan ketika keduanya masih menjalin hubungan.

 

Atas adanya laporan tersebut, Meta kemudian memilih mendatangi Sakahira Law Firm untuk memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

 

Pihak Meta menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar persoalan tersebut tidak dipahami secara sepihak sebagai tindakan “melarikan uang”. Menurut mereka, terdapat konteks hubungan pribadi antara Meta dan Rio yang perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana uang tersebut diberikan dan untuk tujuan apa.

 

“Jangan sampai persoalan hubungan pribadi yang kemudian berakhir menjadi persoalan hukum langsung dipersepsikan sebagai tindakan kriminal. Fakta mengenai pemberian uang, konteks hubungan para pihak, serta ada atau tidaknya kesepakatan pengembalian tentu harus dilihat secara utuh,” kata pihak pendamping hukum Meta.

 

Meski demikian, perkara ini masih berada dalam ranah proses hukum. Keterangan Meta merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi dengan keterangan Rio Kaul maupun pihak terkait lainnya.

 

Sakahira Law Firm menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dokumen, kronologi, serta dasar laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Meta berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan dirinya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta serta pembelaannya.

 

Ia juga meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum terdapat kejelasan mengenai fakta dan proses hukum perkara tersebut.Peemasalah ini sekarng ditangani oleh Tim SAKAHIRA Lawfirm Muhammad Axel F SH MH,

A.Rilo Budiman SH MH CPCm,

Muhammad Abyan Z SH MH CPCM,

Amin Rais SH MH CPCM,

Febri Prayoga SH MH dan

Rezky Tri Saputra SH MH

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap
Kebakaran Lorong Sabar Palembang Hanguskan 15 Rumah, Korban Hanya Selamatkan Alquran

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:18 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Berita Terbaru

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Kota Palembang

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:17 WIB