Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim Bacakan putusan terdakwa Ario disidang PN Palembang, selasa (20/10/2026)

Saat majelis hakim Bacakan putusan terdakwa Ario disidang PN Palembang, selasa (20/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Niat mencari keuntungan lewat trading mata uang kripto justru berujung penjara. Ario Perdana Teja harus menghadapi vonis pidana setelah terseret perkara penggelapan perhiasan emas milik toko Mulia Gold di Palembang dengan kerugian mencapai Rp230 juta.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Annisa Bridgeetirana SH MH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Ario dalam sidang yang digelar Selasa (20/10/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.

 

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Sikap tersebut berarti kedua pihak belum menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.sebelumnya JPU menuntut Ario dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Minggu, 5 April 2026, ketika Ario masih bekerja di bengkel perhiasan Mulia Gold.

 

Sekitar pukul 08.13 WIB, terdakwa diduga mengambil satu perhiasan dari kotak penyimpanan dan memasukkannya ke saku celana. Delapan menit kemudian, ia kembali mengambil satu cincin emas dengan cara serupa.

 

Aksi tersebut berlanjut dengan pengambilan dua kantong plastik bening berisi 16 cincin emas putih berkode stok CUST 719. Total berat perhiasan itu mencapai 107,05 gram.

 

Untuk menyembunyikan perhiasan, terdakwa diduga memanfaatkan sarung bermotif kotak-kotak merah yang dibawanya dari rumah.

 

Setelah sebagian besar karyawan pulang, perhiasan tersebut dipindahkan ke dalam dompet berwarna biru tua. Sekitar pukul 19.51 WIB, dompet itu diduga dikeluarkan melalui jendela lantai tiga dan dijatuhkan ke area depan gedung.

 

Terdakwa kemudian mengambil dompet tersebut sebelum meninggalkan lokasi. Ia juga membawa telepon genggam inventaris bengkel merek iQOO Z9 berwarna hitam.

Emas Dijual, Uang Rp160,25 Juta Dipakai Trading

 

Sehari setelah kejadian, terdakwa diduga mulai menjual perhiasan tersebut dengan meminta bantuan seorang saksi bernama Octavianus.

 

Penjualan pertama pada 6 April 2026 menghasilkan Rp10,5 juta. Penjualan kemudian berlanjut pada beberapa kesempatan hingga total uang yang diperoleh mencapai Rp160,25 juta.

 

Menurut dakwaan, uang hasil penjualan itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk bermain trading mata uang kripto.

 

Ario disebut tertarik bermain trading setelah sebelumnya memperoleh keuntungan Rp20 juta hanya dalam dua hari dari modal awal Rp1 juta.

 

Namun, keinginan untuk terus meraih keuntungan justru membuat tabungan miliknya sebesar Rp17 juta habis.

 

Alih-alih berhenti, terdakwa diduga menggunakan uang hasil penjualan perhiasan milik Mulia Gold untuk melanjutkan aktivitas trading tersebut.

 

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat pergi ke Jakarta selama sekitar satu bulan.

 

Berdasarkan dakwaan, uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup selama berada di ibu kota sekaligus bermain trading.

 

Ketika uang tersebut semakin menipis, terdakwa akhirnya kembali ke Palembang.

Pelariannya berakhir pada 6 Juni 2026.

 

Petugas menangkap terdakwa sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Bee Zih untuk menjalani proses hukum.

 

Akibat perbuatan tersebut, toko perhiasan Mulia Gold mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pekerjaan, flashdisk berisi 14 rekaman CCTV bengkel, kotak telepon genggam, serta dua unit telepon genggam untuk dikembalikan kepada Steven Teja selaku pemilik Mulia Gold.

 

Sementara itu, sepasang sepatu putih merek New Balance, sepasang sandal Crocs, kaus kuning, celana pendek hitam, dan sarung bermotif kotak-kotak merah dirampas untuk dimusnahkan.

 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap
Kebakaran Lorong Sabar Palembang Hanguskan 15 Rumah, Korban Hanya Selamatkan Alquran
Menyalakan Harapan dari Napas Sungai Musi: Inovasi Hijau dan Energi Bersih Ankubas Scents

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:18 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Berita Terbaru

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Kota Palembang

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:17 WIB