Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria bernama Indra Gunawan (46), warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gandus karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak saat patroli hunting, Minggu (12/7/2026) dini hari.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gandus untuk menjalani proses hukum.

 

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma didampingi Kanit Reskrim Iptu Husen membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, awalnya petugas yang sedang menggelar patroli hunting mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor.

 

“Ketika personel mendekati pria tersebut, yang bersangkutan justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujar AKP I Made.

 

Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan sarung kayu berwarna senada sepanjang sekitar 25 sentimeter.

 

“Barang bukti berupa satu bilah pisau berhasil diamankan bersama tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Polisi juga masih mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru