PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria bernama Indra Gunawan (46), warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gandus karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak saat patroli hunting, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gandus untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma didampingi Kanit Reskrim Iptu Husen membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, awalnya petugas yang sedang menggelar patroli hunting mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor.
“Ketika personel mendekati pria tersebut, yang bersangkutan justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujar AKP I Made.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan sarung kayu berwarna senada sepanjang sekitar 25 sentimeter.
“Barang bukti berupa satu bilah pisau berhasil diamankan bersama tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Polisi juga masih mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















