Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria bernama Indra Gunawan (46), warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gandus karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak saat patroli hunting, Minggu (12/7/2026) dini hari.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gandus untuk menjalani proses hukum.

 

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma didampingi Kanit Reskrim Iptu Husen membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, awalnya petugas yang sedang menggelar patroli hunting mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor.

 

“Ketika personel mendekati pria tersebut, yang bersangkutan justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujar AKP I Made.

 

Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan sarung kayu berwarna senada sepanjang sekitar 25 sentimeter.

 

“Barang bukti berupa satu bilah pisau berhasil diamankan bersama tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Polisi juga masih mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera kepada Investor, Perkuat Prospek Pertumbuhan Bisnis dan Konektivitas Gas Sumatera

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB