Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria bernama Indra Gunawan (46), warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gandus karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak saat patroli hunting, Minggu (12/7/2026) dini hari.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gandus untuk menjalani proses hukum.

 

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma didampingi Kanit Reskrim Iptu Husen membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, awalnya petugas yang sedang menggelar patroli hunting mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor.

 

“Ketika personel mendekati pria tersebut, yang bersangkutan justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujar AKP I Made.

 

Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan sarung kayu berwarna senada sepanjang sekitar 25 sentimeter.

 

“Barang bukti berupa satu bilah pisau berhasil diamankan bersama tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Polisi juga masih mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Berita Terbaru