PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang diduga mengandung zat etomidate, yakni Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Sandi Saputra, menyatakan tidak bersalah saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/7/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH itu mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa sebelum perkara memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Syarief Fahtul SH MKn, mengatakan seluruh rangkaian sidang berjalan lancar. Menurutnya, tim penasihat hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan dalam pembelaan.
“Kami sudah menunjukkan bukti-bukti yang nantinya akan dilampirkan dalam pembuktian. Terkait saksi yang belum dapat dihadirkan memang ada kendala administratif di Konsulat Jenderal, sehingga pemeriksaannya ditunda,” ujar Syarief.
Ia menegaskan, dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tetap membantah seluruh dakwaan yang disangkakan kepada mereka.
“Ketika ditanya majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak bersalah. Kami juga telah melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dipersoalkan, termasuk menunjukkan asal pembelian barang tersebut. Semua itu akan kami buktikan dalam pleidoi,” katanya.
Syarief juga memastikan pihaknya akan membantah tuntutan JPU apabila dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami akan membantah dengan dasar hukum dan alat bukti, bukan sekadar menyangkal,” tegasnya.
Selain itu, penasihat hukum turut menyoroti hasil tes urine salah satu terdakwa yang menurutnya sempat menunjukkan hasil negatif sebelum kemudian berubah menjadi positif pada pemeriksaan berikutnya.
Ia menyebut kedua terdakwa merupakan mahasiswa yang tidak memahami regulasi hukum di Indonesia dan membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pengguna maupun pengedar narkotika.
Terkait pendampingan dari pihak Malaysia terhadap salah satu terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia, Syarief mengatakan pihak konsulat menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia.
“Mereka tidak mencampuri proses hukum Indonesia, tetapi memberikan dukungan kepada anak-anak ini karena mereka datang untuk belajar, bukan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Menurut Syarief, bentuk dukungan tersebut di antaranya upaya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota, meski permohonan itu ditolak majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa merupakan warga negara asing.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















