Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IUP PTBA, 11 Pelaku Diciduk dan Kerugian Negara Capai Rp 95,9 Miliar

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat mengamankan barang bukti di lokasi. Foto: dokumen polisi.

Petugas saat mengamankan barang bukti di lokasi. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK. ID, MUARA ENIM – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas praktik pertambangan ilegal.

 

Sebanyak 11 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (PTBA), tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Operasi penindakan yang berlangsung pada 8 dan 10 Juli 2026 itu membongkar aktivitas penambangan batubara ilegal yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp 8,6 miliar.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal serta pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi di kawasan IUP PTBA.

 

“Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan royalti sekitar Rp8,6 miliar,” ujar Hendri, Selasa (14/7/2026).

 

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 11 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir truk hingga kernet.

 

Pada operasi pertama yang digelar 8 Juli 2026, petugas menggerebek lokasi stockpile ilegal dan menemukan lima truk bermuatan batubara yang siap diberangkatkan ke wilayah Jabodetabek.

 

Polisi juga mendapati dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi.

 

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator ekskavator HSL, serta mandor lapangan DN.

 

Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada 10 Juli 2026 di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Dari operasi lanjutan itu, polisi menangkap tiga pelaku lain yang sempat melarikan diri, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A.

 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ekskavator terdiri atas dua Kobelco, satu Liugong, dan satu Caterpillar, lima truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu sepeda motor Honda Beat, 11 telepon genggam, tiga jeriken kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

 

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan tanpa izin karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.

 

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk pemodal di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.

 

“Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” katanya.

 

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

 

Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Enam Cabang BRILink Nova Yulianti Layani Transaksi Warga Muara Enim
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim
Polsek Rambang Cek Laporan Satwa Diduga Beruang, BKSDA Segera Turun ke Lokasi
49 Kilogram Getah Karet Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Rambang
Motor dan Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Polisi Bekuk Pelaku di Palembang
Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim
Mandi Bersama Teman, Siswa SD di Muara Enim Tenggelam di Sungai Enim, Basarnas Kerahkan Tim Pencarian

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Enam Cabang BRILink Nova Yulianti Layani Transaksi Warga Muara Enim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 29 September 2026 - 18:06 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim

Senin, 28 September 2026 - 14:34 WIB

Polsek Rambang Cek Laporan Satwa Diduga Beruang, BKSDA Segera Turun ke Lokasi

Kamis, 17 September 2026 - 21:02 WIB

49 Kilogram Getah Karet Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Rambang

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB