SUARAPUBLIK. ID, MUARA ENIM – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas praktik pertambangan ilegal.
Sebanyak 11 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (PTBA), tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Operasi penindakan yang berlangsung pada 8 dan 10 Juli 2026 itu membongkar aktivitas penambangan batubara ilegal yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp 8,6 miliar.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal serta pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi di kawasan IUP PTBA.
“Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan royalti sekitar Rp8,6 miliar,” ujar Hendri, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 11 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir truk hingga kernet.
Pada operasi pertama yang digelar 8 Juli 2026, petugas menggerebek lokasi stockpile ilegal dan menemukan lima truk bermuatan batubara yang siap diberangkatkan ke wilayah Jabodetabek.
Polisi juga mendapati dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator ekskavator HSL, serta mandor lapangan DN.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada 10 Juli 2026 di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Dari operasi lanjutan itu, polisi menangkap tiga pelaku lain yang sempat melarikan diri, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ekskavator terdiri atas dua Kobelco, satu Liugong, dan satu Caterpillar, lima truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu sepeda motor Honda Beat, 11 telepon genggam, tiga jeriken kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Hendri menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan tanpa izin karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk pemodal di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
“Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.
Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















