SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Pemerintah Kota Pagar Alam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum melalui penandatanganan Surat Keputusan Khusus (SKK) bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Penandatanganan SKK dilakukan oleh Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Ira Febrina di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Walikota Pagar Alam, Selasa (14/07/26).
Dalam sambutannya, Wako Ludi menyebut kerja sama ini sebagai langkah mitigasi risiko dan upaya preventif dalam pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.
“Kerja sama ini merupakan instrumen strategis bagi Pemkot Pagar Alam untuk memperoleh pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara. Hal ini penting guna memastikan seluruh kebijakan dan serapan anggaran daerah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,” tegas Ludi.
Senada, Kajari Pagar Alam Ira Febrina mengapresiasi langkah cepat Pemkot dan menyatakan kesiapan jajarannya memberikan pelayanan hukum secara optimal, objektif, dan profesional.
“Sinergi ini adalah bagian dari tupoksi kami di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kami siap mendampingi, memberikan masukan, serta mewakili Pemkot Pagar Alam baik di dalam maupun di luar pengadilan agar semua proses pembangunan berjalan aman dan lancar,” jelas Ira.
Melalui SKK ini, Kejari Pagar Alam akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot, mulai dari pertimbangan hukum, pendampingan program, hingga mewakili pemerintah daerah di pengadilan bila diperlukan.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, sejumlah Kepala OPD dan Kabag di lingkungan Pemkot Pagar Alam, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejari Pagar Alam.
Pemkot berharap kerja sama ini dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum dan mendukung percepatan pembangunan yang akuntabel dan transparan di Kota Pagar Alam.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















