SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Wali Kota Hj. Bertha menghadiri Rapat Paripurna VI Sidang I DPRD Kota Pagar Alam. Agenda utamanya pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Jenny Sandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Desy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Hadir juga kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Pagar Alam.
Dalam nota pengantar yang dibacakanya, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi ke pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menyebut penyampaian Raperda LPP APBD 2025 merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat 1 Laporan keuangan yang dilampirkan sudah diperiksa BPK RI.
Dirinya mengungkapkan, Capaian membanggakan Pemkot Pagar Alam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk tahun 2025. Opini itu tertuang dalam LHP BPK RI Nomor 50.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
“Alhamdulillah, Pemkot Pagar Alam pada Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Capaian ini bentuk komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan,”unhkapnya.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan BPK jadi syarat utama penyampaian Raperda LPP APBD 2025 sekaligus wujud pertanggungjawaban Pemkot dalam mengelola keuangan selama setahun anggaran.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















