Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan sela di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang selasa  (14/7/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan sela di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang selasa (14/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH, dalam persidangan, Selasa (14/7/2026).

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.

 

“Majelis Hakim berpendapat eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Idil Amin saat membacakan putusan sela.

 

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

 

Usai persidangan, Kholizol Tamhullis menyatakan menerima putusan sela tersebut dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami menerima keputusan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mengikuti persidangan berikutnya. Terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta tim penasihat hukum. Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Kholizol juga menyebut fakta-fakta persidangan akan terungkap melalui keterangan para saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Uraian Dakwaan

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Kholizol yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya, Raga Alan Sakti.

 

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

 

JPU menjelaskan perkara kedua terdakwa diproses dalam berkas terpisah, namun keduanya diduga bersama-sama berperan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

 

Perkara bermula pada 20 Juli 2025, saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, dan Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

 

Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu. Ia juga meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

 

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

 

Sehari setelah penandatanganan kontrak, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard yang pembayarannya diminta untuk ditalangi terlebih dahulu. Mobil tersebut akhirnya dibeli seharga Rp540 juta dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

 

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Menurut JPU, atas permintaan Raga Alan Sakti, dana tersebut ditransfer ke rekeningnya sebelum kemudian dipindahkan ke rekening milik Kholizol.

 

JPU menyebut dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

 

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 disebut berakhir dengan putus kontrak pada 31 Desember 2025.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera kepada Investor, Perkuat Prospek Pertumbuhan Bisnis dan Konektivitas Gas Sumatera
Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas
The Alts Hotel Palembang Renovasi Kamar, Raih Penghargaan Tertinggi Tripadvisor Best of the Best 2026
JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:12 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:42 WIB

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera kepada Investor, Perkuat Prospek Pertumbuhan Bisnis dan Konektivitas Gas Sumatera

Berita Terbaru

Sumsel

Sinergi TNI l, POLRI dan Kejaksaan Gelar Olahraga Bersama

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:57 WIB