SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) ditemui di PN Palembang Selasa (14/7/2026)

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) ditemui di PN Palembang Selasa (14/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian As, menyatakan akan terus mengawal proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.

 

Pernyataan tersebut disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan sela yang menolak eksepsi para terdakwa, Selasa (14/7/2026).

 

Rahmat mengatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan akan mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembuktian.

 

“Kami menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan. SIRA akan terus mengawal perkara ini,” ujarnya.

 

Menurut Rahmat, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipelajarinya, terdapat penyebutan nama berinisial HM dan A yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penegak hukum.

 

“Dari BAP yang kami baca, ada nama HM dan A yang disebut. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap fakta-fakta persidangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.

 

Rahmat juga mengungkapkan, SIRA bersama PST berencana mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

 

Terkait substansi perkara, Rahmat menegaskan seorang penyelenggara negara tidak boleh terlibat dalam praktik pengaturan proyek pemerintah.

 

“Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang, tentu itu tidak dapat dibenarkan. Penyelenggara negara tidak boleh bermain proyek karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

 

Saat ditanya mengenai dugaan pelaku utama dalam perkara tersebut, Rahmat menyebut berdasarkan BAP yang dibacanya, pihak yang kini menjadi terdakwa bukanlah aktor utama.

 

“Dari BAP yang kami baca, kami melihat terdakwa bukan pelaku utama. Yang perlu diungkap adalah dugaan keterlibatan HM dalam pengondisian proyek tersebut,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, inisial HM merupakan seorang anggota DPRD, sedangkan A merupakan seorang pengusaha atau kontraktor yang disebut berkaitan dengan proyek irigasi tersebut.

 

Rahmat berharap Jaksa Penuntut Umum tetap profesional dan konsisten mengungkap seluruh fakta persidangan.

 

“Apabila fakta-fakta persidangan mengarah kepada pihak lain, kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB

Empat Lawang

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB