PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian As, menyatakan akan terus mengawal proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan sela yang menolak eksepsi para terdakwa, Selasa (14/7/2026).
Rahmat mengatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan akan mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembuktian.
“Kami menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan. SIRA akan terus mengawal perkara ini,” ujarnya.
Menurut Rahmat, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipelajarinya, terdapat penyebutan nama berinisial HM dan A yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penegak hukum.
“Dari BAP yang kami baca, ada nama HM dan A yang disebut. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap fakta-fakta persidangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Rahmat juga mengungkapkan, SIRA bersama PST berencana mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
Terkait substansi perkara, Rahmat menegaskan seorang penyelenggara negara tidak boleh terlibat dalam praktik pengaturan proyek pemerintah.
“Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang, tentu itu tidak dapat dibenarkan. Penyelenggara negara tidak boleh bermain proyek karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelaku utama dalam perkara tersebut, Rahmat menyebut berdasarkan BAP yang dibacanya, pihak yang kini menjadi terdakwa bukanlah aktor utama.
“Dari BAP yang kami baca, kami melihat terdakwa bukan pelaku utama. Yang perlu diungkap adalah dugaan keterlibatan HM dalam pengondisian proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, inisial HM merupakan seorang anggota DPRD, sedangkan A merupakan seorang pengusaha atau kontraktor yang disebut berkaitan dengan proyek irigasi tersebut.
Rahmat berharap Jaksa Penuntut Umum tetap profesional dan konsisten mengungkap seluruh fakta persidangan.
“Apabila fakta-fakta persidangan mengarah kepada pihak lain, kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















