Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang,Selasa (14/7/2026)

Saat saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang,Selasa (14/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang kembali menghadirkan fakta menarik. Saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan justru mengaku tidak mengetahui proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap, sehingga membuat majelis hakim mempertanyakan konsistensi keterangannya dengan saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum dengan terdakwa Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Hary Bandiyoko, ASN Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan yang juga anggota Pokja pengadaan jasa Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

 

Dalam keterangannya, Hary menjelaskan proses penentuan pemenang lelang dilakukan sepenuhnya melalui sistem pengadaan elektronik. Pokja hanya memeriksa kelengkapan administrasi, dokumen kualifikasi, evaluasi teknis, serta melakukan klarifikasi terhadap dokumen peserta.

 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Hary menegaskan tidak ada kewajiban bagi Pokja untuk melakukan survei lapangan atau mendatangi kantor peserta lelang sebelum menetapkan pemenang.

 

“Tidak ada ketentuan dalam SOP yang mengharuskan hal tersebut. Evaluasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta,” ujar Hary di persidangan.

 

Ia juga menerangkan tugas konsultan Manajemen Konstruksi meliputi pengawasan mutu pekerjaan, pengendalian biaya, waktu pelaksanaan, tenaga kerja, hingga memastikan pekerjaan sesuai kontrak.

 

Namun, ketika ditanya mengenai sumber anggaran proyek, Hary hanya mengetahui dana berasal dari Badan Layanan Umum (BLU), tetapi mengaku tidak memahami kepanjangan maupun mekanisme BLU.

 

“Saya tidak tahu apa itu BLU, Yang Mulia,” katanya.

 

Hary juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik penggunaan perusahaan pinjaman dalam proses tender. Menurutnya, selama menjadi anggota Pokja, seluruh pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang muncul dalam sistem elektronik.

 

Keterangan saksi mulai menjadi sorotan saat hakim menanyakan mekanisme pelaksanaan proyek Guest House UIN yang dikerjakan dalam dua tahap.

 

Hary mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena tugas Pokja berakhir setelah pemenang lelang ditetapkan.

 

“Saya tidak tahu bahwa pembangunan tersebut dilakukan dua tahap,” jawabnya.

 

Jawaban itu langsung memancing respons majelis hakim. Hakim menilai keterangan Hary berbeda dengan kesaksian Yan Maradona, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, yang sebelumnya menyebut proyek memang dilaksanakan dalam dua tahap.

 

“Bagaimana saksi? Ketua Pokja yang sudah kami periksa mengatakan pekerjaan dilakukan dua tahap. Mengapa keterangan saksi berbeda?” tanya hakim.

 

Mendapat pertanyaan tersebut, Hary akhirnya menyatakan dirinya lupa mengenai tahapan pelaksanaan proyek.

 

“Saya lupa, Yang Mulia,” ujarnya.

 

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang meliputi pekerjaan perencanaan tahun anggaran 2021, pembangunan fisik tahun 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.

 

Jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender, perubahan personel pelaksana, hingga pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, RAB, dan spesifikasi kontrak.

 

Hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi juga menemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu beton pada sejumlah bagian bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.123.788.215,08, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.

 

Atas perkara ini, Abdul Karim didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer maupun subsidair.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 
Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung
Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis
Stok Beras Premium Menipis, Pemprov Sumsel Sidak Pasar dan Cek Pabrik
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 

Selasa, 1 September 2026 - 18:31 WIB

Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung

Selasa, 1 September 2026 - 18:27 WIB

Stok Beras Premium Menipis, Pemprov Sumsel Sidak Pasar dan Cek Pabrik

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru