PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Parmatoni, SH, menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Randi Ibrahim dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan yang dibacakan pada sidang, Selasa (14/7/2026), tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Murni, SH, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 20,592 gram dan delapan butir pil ekstasi seberat netto 2,496 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A14 warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Randi ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan saat menjadi perantara transaksi narkotika dalam operasi penyamaran (undercover buy) pada 21 Februari 2026 di kawasan Talang Ubi, Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa diketahui menerima perintah dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantarkan sekitar 20 gram sabu dan delapan butir pil ekstasi kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp100 ribu.
Namun, sebelum transaksi selesai, terdakwa berhasil diamankan petugas bersama seluruh barang bukti narkotika. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















