Ribuan Ekstasi, 17 Kg Ganja, dan Sabu Dimusnahkan Satres Narkoba

- Redaksi

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ekstasi, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di halaman parkir salah satu Hotel di Jalan Angkatan 45, Palembang.

Dengan mengamankan barang bukti (BB) Ekstasi sebanyak 41.030 butir berikut dengan dua tersangkanya yakni MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29) keduanya warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Berawal dari penemuan satu unit mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY yang didalamnya ada tas jinjing warna coklat berisikan 11 bungkus plastik warna Silver berisi ekstasi. Lalu pihak manajemen hotel menghubungi Polsek IT I dan diamankan Kapolsek yang kemudian menghubungi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, cek CCTV, menganalisa data, kemudian didapati menggunakan tracing bahwa posisi kedua pelaku berada di Kota Surabaya.

“Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya  untuk melakukan pengamanan terhadap Kedua pelaku,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Rabu (10/1/2024), saat pers rilis di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono melanjutkan, setelah kedua pelaku berhasil diamankan dan ditemukan kembali barang bukti satu bungkus teh cina warna hijau berisikan Shabu dengan berat bruto 1 kilogram dan 8 bungkus plastik klip bening Shabu 100 gram.

“Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pendalaman dan didapati pelaku masih menyimpan 134 bungkus Shabu dengan berat bruto 142 kilogram disalah satu kontrakan di kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, atas kejadian tersebut tersangka dan BB yang diamankan di Surabaya dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menangkap seorang pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tersangka diamankan inisial AP dengan barang bukti tiga paket sabu berat bruto 267,30 gram. “Penangkapan berdasarkan atas laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkoba, anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono meneruskan, tangkapan besar juga diperoleh Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang dipimpin langsung Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny dengan mengungkap peredaran Ganja sebanyak 17 kilogram, Minggu (31/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Selain 17 kilogram ganja anggota Polsek Sukarami juga amankan kedua tersangka yakni Haries (40) warga Palembang dan Delisma (46) warga Mandailing Natal.

“Hari ini, barang bukti yang sudah di sita berupa Sabu 266 gram, Ekstasi 41.030 butir, dan Ganja 17 Kilogram, kita gelar pemusnahan dengan disaksikan langsung Kejaksaaan Negeri, Bid Lafbor Polda Sumsel, wartawan,” jelasnya.

Dari pantauan langsung, kegiatan Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu di cek keasliannya oleh Bid Lafbor Polda Sumsel dengan hasil semuanya Positif.

Sabu dan Ekstasi di blender hancur bersama wifol dan air, sedangkan Ganja dimusnahkan dengan dibakar. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru