Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Dalam giat Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka bernama Rapiyandra alias Jack (30) warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan PUT,  Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menerangkan bahwa peristiwa curas ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Korban bernama Endah Purwaningsih (27) seorang mahasiswi asal Kelurahan O Mangun Harjo.

“Tersangka Rapiyandra bersama rekannya Agus melakukan aksinya dengan cara mematikan kontak motor korban dan menodongkan pisau agar korban menyerahkan kendaraan dan barang berharganya,” terang Agung, Minggu (11/5/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BG 6047 GAG dan satu unit handphone merek Realme C11.

“Tersangka Agus sudah terlebih dahulu ditangkap,” ungkap Agung.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Landak menangkap tersangka Rapiyandra di kediamannya, Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 23.15 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur lewat pintu samping. Namun, melihat ada anggota kepolisian, pelaku kembali masuk dalam kamar.

“Pelaku sempat memukul anggota. Namun, pelaku dapat diamankan dan diborgol serta langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 KUHP,” kata Agung. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru