Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, membongkar tempat penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berlabel PT Bina Kerja Cemerlang.

Dari lokasi PT Bina Kerja Cemerlang yang beralamat di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, polisi mengamankan Beti Maysa (47) yang merupakan pemilik sekaligus penyalur TKI ilegal.

Selain tersangka, dari lokasi yang sama polisi juga mengamankan empat orang perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34) dan JN yang merupakan TKI ilegal yang telah siap untuk diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kemudian, lanjut Harryo, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya pun mendatangi sebuah ruko di lokasi kejadian dengan merek PT Bina Kerja Cemerlang.

“Kita menerima informasi ada seseorang yang menampung pekerja imigran yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Kita amankan satu perempuan dan setelah diperiksa secara maraton, kita tetapkan tersangka,” jelas dia, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, saat penggerebekan di ruko tersebut turut juga diamankan empat korban perempuan yang merupakan calon TKI dan siap diberangkatkan.

“Para korban ini akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada tanggal 5 dan 6 kemarin. Di Batam mereka akan ditampung sejenak, lalu dikirim ke negara Malaysia,” tambah dia.

“Modusnya adalah dengan menjadikan tenaga kerja sebagai wisatawan dengan bermodalkan paspor. Modus ini sering terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 4 paspor milik keempat korban dan 33 paspor yang diduga telah digunakan serta dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan tindak pidana perdagangan orang.

“Empat korban imigran dijanjikan kerja di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dan gaji perbulan 1500 ringgit atau setara Rp5 juta. Namun, pekerja sudah harus membayar ke penyalur sebesar Rp15 juta perbulan untuk satu orang,” tegas dia.

Atas ulahnya pelaku Beti akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO).

“Motifnya sama-sama saling membutuhkan,  pekerja membutuhkan pekerjaan. Tersangka telah menjalankan sejak tahun 2018 dan dari dokumen yang ada, sudah mengirim hampir 200 TKI ke negara asing,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terbaru