Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, membongkar tempat penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berlabel PT Bina Kerja Cemerlang.

Dari lokasi PT Bina Kerja Cemerlang yang beralamat di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, polisi mengamankan Beti Maysa (47) yang merupakan pemilik sekaligus penyalur TKI ilegal.

Selain tersangka, dari lokasi yang sama polisi juga mengamankan empat orang perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34) dan JN yang merupakan TKI ilegal yang telah siap untuk diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kemudian, lanjut Harryo, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya pun mendatangi sebuah ruko di lokasi kejadian dengan merek PT Bina Kerja Cemerlang.

“Kita menerima informasi ada seseorang yang menampung pekerja imigran yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Kita amankan satu perempuan dan setelah diperiksa secara maraton, kita tetapkan tersangka,” jelas dia, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, saat penggerebekan di ruko tersebut turut juga diamankan empat korban perempuan yang merupakan calon TKI dan siap diberangkatkan.

“Para korban ini akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada tanggal 5 dan 6 kemarin. Di Batam mereka akan ditampung sejenak, lalu dikirim ke negara Malaysia,” tambah dia.

“Modusnya adalah dengan menjadikan tenaga kerja sebagai wisatawan dengan bermodalkan paspor. Modus ini sering terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 4 paspor milik keempat korban dan 33 paspor yang diduga telah digunakan serta dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan tindak pidana perdagangan orang.

“Empat korban imigran dijanjikan kerja di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dan gaji perbulan 1500 ringgit atau setara Rp5 juta. Namun, pekerja sudah harus membayar ke penyalur sebesar Rp15 juta perbulan untuk satu orang,” tegas dia.

Atas ulahnya pelaku Beti akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO).

“Motifnya sama-sama saling membutuhkan,  pekerja membutuhkan pekerjaan. Tersangka telah menjalankan sejak tahun 2018 dan dari dokumen yang ada, sudah mengirim hampir 200 TKI ke negara asing,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru