Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Raja. (Photo: Suci)

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Raja. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK. ID, OGAN ILIR – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Pelaku diketahui bernama Tarjuna alias Jang Juna (56). Dia ditangkap di kediamannya, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban Nazori alias Anang Semangka (40) sedang berada di sebuah kebun duku milik pelaku, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Lalu terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang,” ungkap Zahirin, Rabu (5/3/2025).

Tak terima, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Tanjung Raja. “Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Zahirin.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti,” kata Zahirin.

“Rencananya, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Zahirin.

Zahirin menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dan tidak main hakim sendiri,” tutur Zahirin. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terbaru

Kota Palembang

SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:45 WIB