Otak Pelaku Begal Gunakan Sigra Putih Tewas, Baru 4 Bulan Hirup Udara Bebas

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang masih hidup d rilis Satreskrim Gabungan Jatanras Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Para pelaku yang masih hidup d rilis Satreskrim Gabungan Jatanras Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah satu tersangka yang meninggal dunia Edwin Sulaiman (24), warga Kota Palembang, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP.

Hal ini ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa tersangka Edwin Sulaiman residivis kasus yang sama yakni begal.

“Tersangka pada November 2024 keluar dari lembaga pemasyarakatan dan merupakan otak atau aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada wartawan, Selasa (4/3/2025), di aula Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, tersangka Edwin ini juga setelah keluar lembaga pemasyarakatan berprofesi sebagai salah satu sopir ojol ternama di Kota Palembang.

“Setelah menjalankan pekerjaannya, tersangka ini kemudian mencari korban untuk melakukan tindakan pidana dengan merampas harta pengguna roda dua (sepeda motor) yang sedang sendirian,” jelasnya.

Lebih jauh Kombes Pol Harryo mengatakan, untuk kasus begal viral menggunakan mobil Sigra Putih ini terungkap salah satunya adalah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjung Barangan.

“Di mana korban dilukai, namun kita berhasil mengidentifikasi dan berdasarkan keterangan saksi juga petunjuk yang ada di lapangan, kita juga kombinasi dengan beberapa kejadian viral di medsos hingga akhirnya menjadi petunjuk bahwa orang yang selama ini kita curigai pelaku yang sama,” jelasnya.

Sambungnya, sehingga pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB hingga 04.00 WIB berhasil diidentifikasi dan mengetahui keberadaannya hingga dilakukan upaya penangkapan.

“Hingga akhirnya kita berhasil menangkap 4 orang dan 3 orang dalam proses pengejaran, jadi tersangka kompolotan ini berjumlah 7 orang dan kejahatan lintas Kabupaten,” kata Kombes Pol Harryo.

Menurut Kombes Pol Harryo bahwa, di Polrestabes Palembang sendiri ada terdapat 5 laporan polisi (LP) dimana dari kelima LP tersebut teridentifikasi 4 di Polrestabes Palembang dan 1 di Polsek IB I.

“Motifnya karena faktor ekonomi, modusnya dengan memepetkan kendaraan mobil dipakai tersangka kepada korban pengguna sepeda motor. Setelah dipepet korban dilukai, korban yang ketakutan menyerahkan kendaraan,” imbuhnya.

Untuk peran atau tugas masing-masing tersangka ini, mereka 7 orang selalu bergantian. “Untuk kasus di Kota Palembang ke 4 tersangka ini terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi, yang mana 2 orang sebagai eksekutor (merampas, melukai korban), 1 orang memaving TKP, dan 1 tersangka Edwin aktor intelektual yang sebagai sopir mobil sekaligus mengomandoi,” bebernya.

Untuk hasil curian, para tersangka telah jual ke 5 sepeda motor semua yang ada LP di Polrestabes Palembang. “Namun kami sudah mengindentifikasi untuk penadahnya, inisial A yang saat ini sedang kita lakukan pengejaran. Supaya dalam waktu dekat sepeda motor korban bisa ditemukan dan dikembalikan kepada korbannya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka yang telah ditangkap ini, kata Harryo, bahwa mereka bertiga ini selain terlihat di wilayah hukum Polrestabes Palembang juga melakukan 5 TKP di Kabupaten Ogan Ilir.

Pihak kelurga tersangka menyesal dari kejadian ini. Lebih jauh Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dengan mengikhlaskan yang terjadi kepada anaknya karena kendaraan yang digunakan untuk tindak pidana adalah milik salah satu keluarga tersangka.

“Tersangka ini sifatnya meminjam,nnamun disalahgunakan untuk melakukan tidak pidana,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB