Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tersangka usai diamankan

Foto tersangka usai diamankan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi Arief Akbar (22), yang mengaku sebagai “raja curanmor” di wilayah Sumatera Selatan, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (18/5/2026) malam. Pemuda asal Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin itu diduga telah mencuri sepeda motor di puluhan lokasi berbeda.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor hampir 100 kali di sejumlah daerah, mulai dari Palembang, Ogan Ilir, Sekayu hingga Banyuasin.

 

“Uang hasil pencurian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Arief kepada petugas.

 

Penangkapan Arief merupakan hasil pengembangan dari laporan korban Auzan Abdu Syahdad, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 6126 ADN di rumahnya pada 27 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB.

 

Saat itu, korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar keributan di depan rumah. Setelah memeriksa, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terkunci stang telah raib. Pagar utama rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka setelah diduga diangkat pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Ilir Barat II.

 

Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Ranmor Ipda M. Gadik Pratama bersama Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkap Arief di lokasi persembunyiannya dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M. Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Terduga pelaku telah diamankan ke Polrestabes Palembang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait seluruh aksinya,” ujar Jedi, Selasa (19/5/2026).

 

Menurutnya, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tahun 2024, celana jeans hitam, kaos abu-abu, sandal jepit hitam, dan topi biru.

 

Polisi juga mengaitkan Arief dengan sedikitnya tiga laporan polisi yang telah masuk di wilayah Kota Palembang, yakni di Polsek Ilir Barat II, Polsek Sukarami, dan Polda Sumatera Selatan.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Jedi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB