PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi Arief Akbar (22), yang mengaku sebagai “raja curanmor” di wilayah Sumatera Selatan, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (18/5/2026) malam. Pemuda asal Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin itu diduga telah mencuri sepeda motor di puluhan lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor hampir 100 kali di sejumlah daerah, mulai dari Palembang, Ogan Ilir, Sekayu hingga Banyuasin.
“Uang hasil pencurian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Arief kepada petugas.
Penangkapan Arief merupakan hasil pengembangan dari laporan korban Auzan Abdu Syahdad, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 6126 ADN di rumahnya pada 27 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB.
Saat itu, korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar keributan di depan rumah. Setelah memeriksa, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terkunci stang telah raib. Pagar utama rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka setelah diduga diangkat pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Ilir Barat II.
Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Ranmor Ipda M. Gadik Pratama bersama Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkap Arief di lokasi persembunyiannya dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M. Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan ke Polrestabes Palembang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait seluruh aksinya,” ujar Jedi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tahun 2024, celana jeans hitam, kaos abu-abu, sandal jepit hitam, dan topi biru.
Polisi juga mengaitkan Arief dengan sedikitnya tiga laporan polisi yang telah masuk di wilayah Kota Palembang, yakni di Polsek Ilir Barat II, Polsek Sukarami, dan Polda Sumatera Selatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Jedi.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















