Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim Pidsus Kejari Palembang Melimpahkan Berkas Tersangka Ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026)

Saat Tim Pidsus Kejari Palembang Melimpahkan Berkas Tersangka Ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap dua tersangka, yakni AR (Agus Rizal), mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, serta DT (Dedi Try Wahyudi), Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

 

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sebagai tindak lanjut proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka.

 

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Klas I A Khusus Palembang, kedua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (20/5/2026).

 

Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek belanja hibah bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

 

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana kedua terdakwa akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yakni Hery Fadlullah, SH MH, Fransisca Siambaton, SH MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH MH.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, membenarkan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan dinyatakan lengkap atau P-31.

 

“Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Besok agenda sidang perdana pembacaan dakwaan,” katanya, Selasa (19/5/2026).

 

Dalam perkara ini, Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang bersama Dedi Try Wahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan bahan bangunan hibah.

 

Penyidik Kejari Palembang mengungkapkan, CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

 

Berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.686.574.440.

 

Kasus ini tergolong besar karena penyidik telah memeriksa sedikitnya 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. Selain itu, dua orang ahli juga dimintai keterangan, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, keduanya juga telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari sejak 5 Desember 2025 lalu.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB