Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Kurniati Hasda Ayu Jalani sidang perdana di PN palembang, Selasa (19/5/2026)

Saat Terdakwa Kurniati Hasda Ayu Jalani sidang perdana di PN palembang, Selasa (19/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/5/2026).

 

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kurniati Hasda Ayu, seorang ASN yang bertugas di Dispora Kota Palembang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan.

 

Dalam persidangan, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan telah memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

 

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa beberapa kali memesan tiket pesawat dan hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas sejumlah ASN Dispora melalui PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday di kawasan Kenten City Palembang.

 

Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran belakangan setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada para ASN yang berangkat. Dalam rentang Mei hingga Juli 2022, terdakwa disebut melakukan sejumlah pemesanan perjalanan dinas tujuan Bandung dan Jakarta, lengkap dengan tiket pesawat dan penginapan hotel.

 

Total biaya pemesanan tiket dan hotel tersebut mencapai Rp27.806.500.

 

Jaksa mengungkapkan, dana perjalanan dinas yang telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dispora kemudian diserahkan para ASN kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel. Namun uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada pihak travel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

Akibat perbuatan itu, pihak travel mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantaran seluruh biaya tiket dan hotel yang telah digunakan para ASN tidak pernah dilunasi.

 

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Dispora Kota Palembang dan pihak travel selaku korban dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru