Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Kurniati Hasda Ayu Jalani sidang perdana di PN palembang, Selasa (19/5/2026)

Saat Terdakwa Kurniati Hasda Ayu Jalani sidang perdana di PN palembang, Selasa (19/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/5/2026).

 

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kurniati Hasda Ayu, seorang ASN yang bertugas di Dispora Kota Palembang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan.

 

Dalam persidangan, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan telah memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

 

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa beberapa kali memesan tiket pesawat dan hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas sejumlah ASN Dispora melalui PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday di kawasan Kenten City Palembang.

 

Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran belakangan setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada para ASN yang berangkat. Dalam rentang Mei hingga Juli 2022, terdakwa disebut melakukan sejumlah pemesanan perjalanan dinas tujuan Bandung dan Jakarta, lengkap dengan tiket pesawat dan penginapan hotel.

 

Total biaya pemesanan tiket dan hotel tersebut mencapai Rp27.806.500.

 

Jaksa mengungkapkan, dana perjalanan dinas yang telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dispora kemudian diserahkan para ASN kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel. Namun uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada pihak travel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

Akibat perbuatan itu, pihak travel mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantaran seluruh biaya tiket dan hotel yang telah digunakan para ASN tidak pernah dilunasi.

 

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Dispora Kota Palembang dan pihak travel selaku korban dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Salah satu korban saat dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan. Foto: dokumen polisi.

Musi Rawas

Pelaku Penembakan Warga di Desa Semeteh Diburu

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB