Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kapendam 2 Swj Letkol Inf Yordania

Foto : kapendam 2 Swj Letkol Inf Yordania

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Kurang dari 24 jam setelah insiden penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI AD di Pan Head Cafe Palembang, Pomdam II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang anggota TNI dan seorang warga sipil yang diduga menyembunyikan senjata api rakitan.

 

Korban diketahui bernama Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, anggota Denkesyah Palembang Kesdam II/Sriwijaya. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak dalam peristiwa yang terjadi di Pan Head Cafe, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan diduga dilakukan oleh Sertu MRR. Sementara seorang warga sipil berinisial DS turut diamankan karena diduga menyembunyikan barang bukti berupa senjata api rakitan.

 

Peristiwa bermula ketika korban dan sejumlah rekannya berada di lokasi hiburan malam tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi cekcok antara Pratu BI dan Sertu MRR yang dipicu persoalan pribadi. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi perkelahian.

 

Dalam situasi tersebut, Sertu MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api dan melepaskan tembakan yang mengenai perut bagian kanan bawah korban.

 

Pratu Ferischal sempat dilarikan ke RS Permata Palembang, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB oleh dokter jaga.

 

Denpom II/4 Palembang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 21 saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Palembang untuk pelaksanaan autopsi.

 

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tembak di perut kanan bawah yang menembus organ hati dan paru-paru sebelah kiri, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

 

Proyektil peluru telah berhasil dikeluarkan dari tubuh korban dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan balistik dari Bidlabfor Polda Sumsel.

 

Sementara itu, senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku ditemukan di rumah DS di Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Sabtu malam sekitar pukul 20.15 WIB.

 

Sertu MRR sendiri berhasil diamankan saat berada di area parkir RS Bhayangkara Palembang. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta para saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Madenpom II/4 Palembang.

 

Pangdam II/Sriwijaya telah memerintahkan Asintel Kasdam dan Danpomdam untuk menangani perkara tersebut secara menyeluruh hingga tuntas.

 

Untuk proses hukum selanjutnya, perkara yang melibatkan Sertu MRR akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer I-05 Palembang. Sedangkan DS akan diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania menegaskan bahwa Kodam II/Sriwijaya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit.

 

“Kodam II/Sriwijaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit sesuai prosedur yang berlaku, serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa upacara pemakaman militer almarhum Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa telah dilaksanakan pada Sabtu sore pukul 17.45 WIB di TPU Sematang Borang, Palembang.

 

“Upacara pemakaman militer almarhum berlangsung dengan khidmat,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB