Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tersangka Ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026)

Saat tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tersangka Ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan dua tersangka, yakni Muhamad Agung Sholahuddin dan dr. J. Prastowo Nugroho, MHA, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026).

Pelimpahan berkas tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, membenarkan bahwa perkara kedua tersangka telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan siap memasuki tahap persidangan.

“Besok rencana sidang perdana untuk dua tersangka tersebut,” ujar Ali Rizza.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi di Palembang dan berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Salah satu korban saat dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan. Foto: dokumen polisi.

Musi Rawas

Pelaku Penembakan Warga di Desa Semeteh Diburu

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB