Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tersangka Ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026)

Saat tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tersangka Ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan dua tersangka, yakni Muhamad Agung Sholahuddin dan dr. J. Prastowo Nugroho, MHA, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026).

Pelimpahan berkas tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, membenarkan bahwa perkara kedua tersangka telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan siap memasuki tahap persidangan.

“Besok rencana sidang perdana untuk dua tersangka tersebut,” ujar Ali Rizza.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi di Palembang dan berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB