Korban Penipuan Minta Pelaku Segera Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan Kuasa Hukumnya mendatangi Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban dan Kuasa Hukumnya mendatangi Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suwandi (41), warga Lorong Damai II, Kecamatan Plaju Palembang, yang merupakan korban penipuan hingga merugi ratusan juta rupiah, mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (19/3/2025).

Kedatangan Suwandi didampingi Kuasa Hukumnya Septalia Furwani SH, untuk meminta penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan penahanan terhadap tersangka Ria Siwiani.

“Kami meminta agar tersangka segera ditahan, mengingat yang bersangkutan tidak menunjukkan etikad baik terhadap pelapor,” kata Septalia dari Kantor Hukum Septalia Furwani and Partners.

Septalia mengatakan, dalam proses hukum, penahanan menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa perkara berjalan dengan transparan dan tidak ada upaya menghindari atau menghambat jalannya proses hukum.

“Kami hadir di sini untuk mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum secara tegak lurus tanpa adanya intervensi atau atensi dari pihak manapun,” tambah Septalia.

Dia menyebutkan, pihaknya percaya bahwa Polrestabes memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, dia berharap perkara ini ditangani dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk tetap berada di jalur yang benar dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Suwandi menceritakan mulanya pelaku Ria sempat menawarkan kerjasama bisnis sembako. Hanya saja, ketika itu dirinya sempat menolak tawaran dari tersangka.

“Jadi sistemnya saya pinjamkan uang itu Rp395 juta. Dia ada mau menjaminkan sertifikat, namun sampai sekarang tidak ada. Setelah ditelusuri, sertifikat itu sudah dijaminkan ke tempat lain,” ungkap dia.

Suwandi mengatakan, kejadian ini sudah terjadi setahun yang lalu dan telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada 10 Mei 2024 kemarin.

“Harapan saya sebagai korban, pelaku harus dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dia,” tuturnya.

Sementara itu, dari pihak unit Harda belum bisa memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru