SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat dari delapan pelaku perampokan menggunakan senjata api (Senpi) di rumah tauke minyak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Budi Santoso alias Budi Handuk (37), warga Jambi. Kemudian, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Kabupaten Muba pada Sabtu (22/2/2025).
“4 sudah ditangkap, 4 lainnya masih DPO,” ungkap Anwar, Selasa (25/2/2025).
Dari perampokan di rumah korban, para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 400 juta serta emas 50 suku.
“Para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai empat motor, mereka masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar,” ujar Anwar.
Kata Anwar, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api rakitan.
“Sedangkan pelaku lain yang ikut masuk langsung membawa kabur uang serta perhiasan yang ada di dalam brankas,” kata Anwar.
Sedangkan suami korban, Maspar tidak ada di rumah karena sedang menghadiri acara sedekah ruwahan.
“Total kerugian perampokan ini ditaksir sekitar Rp 800 juta,” terang Anwar.
Saat ini, lanjut Anwar, Tim gabungan Subdit III Jatanras, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih DPO.
“Empat pelaku yang sudah ditangkap juga ada LP di Jambi dalam kasus yang sama dan di Sumatera Barat. Dan empat orang yang masih DPO yang identitasnya sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,” jelas Anwar.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senpira, satu bilah sajam, kendaraan sepeda motor, handphone serta uang tunai satu juta sisa hasil perampokan.
“Dari hasil pengakuan para pelaku mereka mendapatkan bagian uang masing-masing Rp 30 juta, dan hanya menyisakan 1 juta lebih,” tutur Anwar. (ANA)
Komentar