Kecanduan Judi Slot, Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam

Kriminal95 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Akibat kecanduan judi slot, seorang sopir di Musi Rawas (Mura) nekat menggelapkan uang hasil jual ayam di tempat ia bekerja. Pelaku ialah Angga Mahendra (23) warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditangkap Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura.

Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut bermula saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi) untuk mengantar ayam seberat 556,6 kilogram ke DL (Pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2025) lalu.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan didapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang  Rp 9.176.000.

Baca Juga :  Tertipu Orderan Fiktif, Uang Driver Ojol Terkuras Habis

Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut disetorkannya secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau,” jelas Dedy, Senin (24/2/2025).

Setelah itu kata Dedy, saldo dana yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban. Namun, malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot.

Baca Juga :  Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Ringkus Tersangka Curat

Kemudian, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang di jalan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 kilogram, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ungkap Dedy.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 21 Februari 2025.

Dedy kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ichan bersama Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura gun melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diringkus Tim Landak

“Anggota mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ujar Dedy.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Terawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot,” kata Dedy.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan

barang bukti berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp) merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu.

“Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutur Dedy. (ANA)

    Komentar