SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), meringkus pelaku pencuri motor milik korban berinisial EK (43). Diketahui tersangka berinisial RI (26) warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi menerangkan, tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik korban EK saat terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Korban lantas melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Muara Beliti,” terang Subardi, Rabu (5/3/2025).
Berkat upaya dan penyelidikan, sehingga Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus residivis sekaligus spesialis curat, di tempat persembunyiannya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Subardi.
Dari tangan tersangka, personel juga berhasil menyita BB di antaranya, sehelai celana panjang levis warna hitam dan satu buah rekaman CCTV.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama dengan rekannya AL (DPO). Dan tersangka juga mengakui perna menjalani hukuman dalam kasus curat dan sajam pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” kata Subardi.
Saat ini, lanjut Subardi, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara. “Kami mengimbau untuk AL agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas Subardi. (ANA)
Komentar