Kabid Humas Polda Sumsel Benarkan Dua Oknum Polri Terima Suap

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel membenarkan Kasus Suap yang melibatkan dua oknum Anggota Polri di Polda Sumsel. Salah satu di antaranya sedang diproses di Mabes Polri, sementara yang lainnya sudah meninggal.

“Benar, oknum Polda Sumsel AKBP Dalizon menerima dana tersebut, seperti apa yang dibeberkan oleh saksi di dalam persidangan  Tipikor PN Kelas I Palembang,” ujar Supriadi  saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Supriadi juga mengatakan, AKBP Dalizon menerima uang tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel. Untuk besaran uangnya tidak diketahui karena semuanya sudah diambil alih Mabes Polri dan juga yang bersangkutan sudah ditahan.

“AKBP Dalizon sudah ditahan sejak 8 Januari lalu dan untuk tugasnya sebagai Kapolres OKU Timur sudah dicopot dan digantikan oleh pejabat sementara,” tuturnya.

Mantan Kapolres OKUT Resmi Ditahan, Dugaan Terima Suap Rp2 Miliar dari Bupati Muba

Disinggung selain AKBP Dalizon yang menerima uang proyek Muba tersebut, Kasat Reskrim Polres Muba juga turut mendapat uang sebesar Rp20 juta. Supriadi mengatakan bahwa Kasat Reskrim sebelumnya yang menerima uang tersebut.

“Kasat Reskrim yang sebelumnya sudah meninggal, dan itu urusan dia dengan yang Di Atas,” ujarnya.

Menurut Supriadi, untuk saat ini yang masih ditangani oleh Mabes Polri adalah, AKBP Dalizon dan belum tahu apakah masih ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat kasus proyek Muba tersebut.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum. Sedangkan di Polda Sumsel belum ada penanggananya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon diberhentikan dari jabatannya. Ia menjalani pemeriksaan Propam lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri, yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, menjelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupari Muba ke Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Di hadapan majelis hakim, saksi Herman jelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar. (Etr)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB