SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel membenarkan Kasus Suap yang melibatkan dua oknum Anggota Polri di Polda Sumsel. Salah satu di antaranya sedang diproses di Mabes Polri, sementara yang lainnya sudah meninggal.
“Benar, oknum Polda Sumsel AKBP Dalizon menerima dana tersebut, seperti apa yang dibeberkan oleh saksi di dalam persidangan Tipikor PN Kelas I Palembang,” ujar Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Supriadi juga mengatakan, AKBP Dalizon menerima uang tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel. Untuk besaran uangnya tidak diketahui karena semuanya sudah diambil alih Mabes Polri dan juga yang bersangkutan sudah ditahan.
“AKBP Dalizon sudah ditahan sejak 8 Januari lalu dan untuk tugasnya sebagai Kapolres OKU Timur sudah dicopot dan digantikan oleh pejabat sementara,” tuturnya.
Mantan Kapolres OKUT Resmi Ditahan, Dugaan Terima Suap Rp2 Miliar dari Bupati Muba
Disinggung selain AKBP Dalizon yang menerima uang proyek Muba tersebut, Kasat Reskrim Polres Muba juga turut mendapat uang sebesar Rp20 juta. Supriadi mengatakan bahwa Kasat Reskrim sebelumnya yang menerima uang tersebut.
“Kasat Reskrim yang sebelumnya sudah meninggal, dan itu urusan dia dengan yang Di Atas,” ujarnya.
Menurut Supriadi, untuk saat ini yang masih ditangani oleh Mabes Polri adalah, AKBP Dalizon dan belum tahu apakah masih ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat kasus proyek Muba tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum. Sedangkan di Polda Sumsel belum ada penanggananya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon diberhentikan dari jabatannya. Ia menjalani pemeriksaan Propam lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri, yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp2 miliar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, menjelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupari Muba ke Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Di hadapan majelis hakim, saksi Herman jelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar. (Etr)

















