Mantan Kapolres OKUT Resmi Ditahan, Dugaan Terima Suap Rp2 Miliar dari Bupati Muba

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon diberhentikan dari jabatannya. Ia menjalani pemeriksaan Propam lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri, yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini mantan Kapolres OKU itu AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi dikonfirmasi, Sabtu 22 Januari 2022.

Dedi menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan. 
“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi 

Dedi jelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupari Muba ke Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Herman. 

Di hadapan majelis hakim, saksi Herman jelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar. 

Dalam pengakuannya, saksi Herman katakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba.
“Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar saksi Herman dalam persidangan. 
Herman jelaskan, ada juga jumlah uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Kasat Reskrim Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek. 

Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:42 WIB

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:48 WIB

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB