PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan BPKB sepeda motor berujung tindak kekerasan. Seorang pria berinisial RW (37), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka di bagian bibir.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi kekerasan diduga dipicu persoalan BPKB sepeda motor yang telah digadaikan kepada pihak leasing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban FY (32) membangunkan suaminya yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan BPKB kendaraan tersebut. Namun, pertanyaan itu justru memancing emosi pelaku.
Dalam keadaan marah, pelaku diduga memukul bahu kiri korban, lalu melempar botol air mineral berukuran 1,5 liter ke arah wajah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melempar sandal wanita berwarna cokelat hingga mengenai tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah serta sejumlah luka lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya sendiri pada Selasa (30/6/2026) siang,” ujar Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















