Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID  – Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan BPKB sepeda motor berujung tindak kekerasan. Seorang pria berinisial RW (37), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka di bagian bibir.

 

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi kekerasan diduga dipicu persoalan BPKB sepeda motor yang telah digadaikan kepada pihak leasing.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban FY (32) membangunkan suaminya yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan BPKB kendaraan tersebut. Namun, pertanyaan itu justru memancing emosi pelaku.

 

Dalam keadaan marah, pelaku diduga memukul bahu kiri korban, lalu melempar botol air mineral berukuran 1,5 liter ke arah wajah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melempar sandal wanita berwarna cokelat hingga mengenai tubuh korban.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah serta sejumlah luka lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

 

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya sendiri pada Selasa (30/6/2026) siang,” ujar Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

 

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

 

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House
Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja
JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga
Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:14 WIB

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:03 WIB

Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:48 WIB

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB