Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID  – Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan BPKB sepeda motor berujung tindak kekerasan. Seorang pria berinisial RW (37), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka di bagian bibir.

 

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi kekerasan diduga dipicu persoalan BPKB sepeda motor yang telah digadaikan kepada pihak leasing.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban FY (32) membangunkan suaminya yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan BPKB kendaraan tersebut. Namun, pertanyaan itu justru memancing emosi pelaku.

 

Dalam keadaan marah, pelaku diduga memukul bahu kiri korban, lalu melempar botol air mineral berukuran 1,5 liter ke arah wajah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melempar sandal wanita berwarna cokelat hingga mengenai tubuh korban.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah serta sejumlah luka lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

 

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya sendiri pada Selasa (30/6/2026) siang,” ujar Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

 

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

 

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB