Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Eko Sutrisno (33), pelaku yang diduga membobol rumah milik Fenny Fitriyanti di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar I, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Pelaku diringkus di kediamannya pada Rabu (1/7/2026) siang setelah hampir tiga pekan buron.

 

Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan. Sepulang berjualan, korban mendapati plafon kamar dalam kondisi rusak dan jebol.

 

Curiga rumahnya telah dimasuki orang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam lemari.

 

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam, satu unit handphone Vivo Y12 warna biru, serta sejumlah barang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

 

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi.

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 25 sentimeter, satu jaket hoodie warna abu-abu, satu celana jeans hitam, satu topi kuning, serta satu potongan plafon yang dirusak saat pelaku beraksi.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

 

Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House
Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga
Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:14 WIB

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:03 WIB

Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:48 WIB

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB