Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Eko Sutrisno (33), pelaku yang diduga membobol rumah milik Fenny Fitriyanti di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar I, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Pelaku diringkus di kediamannya pada Rabu (1/7/2026) siang setelah hampir tiga pekan buron.

 

Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan. Sepulang berjualan, korban mendapati plafon kamar dalam kondisi rusak dan jebol.

 

Curiga rumahnya telah dimasuki orang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam lemari.

 

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam, satu unit handphone Vivo Y12 warna biru, serta sejumlah barang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

 

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi.

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 25 sentimeter, satu jaket hoodie warna abu-abu, satu celana jeans hitam, satu topi kuning, serta satu potongan plafon yang dirusak saat pelaku beraksi.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

 

Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB