Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  pelaku saat dikantor polisi Polrestabes palembang

Foto : pelaku saat dikantor polisi Polrestabes palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID– Aksi seorang pria berinisial RN (29) terhadap tetangganya berujung ke kantor polisi. RN diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial EL (30) di rumah korban di kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.42 WIB. Saat kejadian, korban sedang seorang diri dan tertidur di dalam kamar.

 

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban tiba-tiba merasakan tangan menyentuh bagian keningnya. Korban kemudian menepis tangan tersebut dan membuka mata. Saat itulah korban melihat RN sudah berada di atas tubuhnya.

 

Korban spontan berteriak meminta pertolongan. Namun, terlapor diduga langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya memegang tangan kanan korban dan sikunya menekan bagian dada korban.

 

Korban kemudian berusaha melawan dan mempertanyakan maksud RN melakukan tindakan tersebut. Terlapor disebut menjawab bahwa dirinya tidak menginginkan barang milik korban, melainkan menginginkan korban.

 

Dalam kejadian tersebut, RN diduga menciumi wajah dan tangan korban. Korban yang melakukan perlawanan kemudian berhasil membanting RN hingga terjatuh ke lantai.

 

Memanfaatkan kesempatan tersebut, korban berusaha melarikan diri keluar rumah. Namun, RN disebut kembali mengejar dan berhasil menangkap korban hingga terjadi tarik-menarik. Korban terus berteriak meminta pertolongan.

 

Teriakan korban akhirnya terdengar oleh warga sekitar. RN kemudian diamankan anggota Polsek Plaju dan selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

 

Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif Reza Afifi, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku tersebut pada Senin (24/8/2026) pagi.

 

“Benar adanya pelaku cabul dan percobaan rudapaksa diserahkan oleh korban dan anggota Polsek Plaju ke SPKT Polrestabes Palembang,” ungkap Rifki.

 

Rifki mengatakan, RN beserta barang bukti telah diterima dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

“Sudah kita serahkan ke Unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Sementara itu, saat diserahkan kepada petugas, RN hanya mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya khilaf.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Api Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut PT Samora OKI
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Api Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut PT Samora OKI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Berita Terbaru

Tim gabungan padamkan api di areal PT Samora OKI. Foto: dokumen Polda Sumsel.

Kota Palembang

Api Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut PT Samora OKI

Senin, 24 Agu 2026 - 11:43 WIB

Sumsel

Membumikan Pancasila lewat Kebiasaan Kecil Setiap Hari

Senin, 24 Agu 2026 - 11:11 WIB