PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID– Aksi seorang pria berinisial RN (29) terhadap tetangganya berujung ke kantor polisi. RN diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial EL (30) di rumah korban di kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.42 WIB. Saat kejadian, korban sedang seorang diri dan tertidur di dalam kamar.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban tiba-tiba merasakan tangan menyentuh bagian keningnya. Korban kemudian menepis tangan tersebut dan membuka mata. Saat itulah korban melihat RN sudah berada di atas tubuhnya.
Korban spontan berteriak meminta pertolongan. Namun, terlapor diduga langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya memegang tangan kanan korban dan sikunya menekan bagian dada korban.
Korban kemudian berusaha melawan dan mempertanyakan maksud RN melakukan tindakan tersebut. Terlapor disebut menjawab bahwa dirinya tidak menginginkan barang milik korban, melainkan menginginkan korban.
Dalam kejadian tersebut, RN diduga menciumi wajah dan tangan korban. Korban yang melakukan perlawanan kemudian berhasil membanting RN hingga terjatuh ke lantai.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, korban berusaha melarikan diri keluar rumah. Namun, RN disebut kembali mengejar dan berhasil menangkap korban hingga terjadi tarik-menarik. Korban terus berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban akhirnya terdengar oleh warga sekitar. RN kemudian diamankan anggota Polsek Plaju dan selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif Reza Afifi, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku tersebut pada Senin (24/8/2026) pagi.
“Benar adanya pelaku cabul dan percobaan rudapaksa diserahkan oleh korban dan anggota Polsek Plaju ke SPKT Polrestabes Palembang,” ungkap Rifki.
Rifki mengatakan, RN beserta barang bukti telah diterima dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Sudah kita serahkan ke Unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat diserahkan kepada petugas, RN hanya mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya khilaf.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks















