Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika JPU bacakan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Kamis (2/7/2026)

Ketika JPU bacakan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Kamis (2/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya, SH.M.Hum. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Karim, S.Ag., M.Hum.yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2021–2022.

 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Kedua pihak tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan dijatuhi putusan pengadilan.

 

JPU menguraikan, terdakwa selaku PPK diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House sesuai ketentuan yang berlaku. Terdakwa juga diduga membiarkan adanya perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen perjanjian.

 

“Selain itu, Abdul Karim tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi. Akibatnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU dalam persidangan.

 

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, proyek tersebut meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp17,7 miliar.

 

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat proses tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Bahkan mutu beton pada beberapa bagian gedung tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak,” tegas JPU.

 

Akibat perbuatan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, yang terdiri atas keuntungan dari pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan sebesar Rp1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi sebesar Rp520.386.999. Sementara itu, Sarwono Christianto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.

 

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08 sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.

 

Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

 

Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga
Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:14 WIB

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:03 WIB

Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:48 WIB

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB