PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, saksi Ivar Prayudi, kakak kandung terdakwa Dedi Triwahyudi, mengaku mengetahui adanya permintaan sejumlah dana saat proses pencairan termin kedua proyek yang dikerjakan CV Mapan Makmur Bersama.
Di hadapan majelis hakim, Ivar menyebut pencairan termin II senilai lebih dari Rp1 miliar baru dapat diproses setelah adanya permintaan bagian sebesar sekitar 51 persen dari nilai pencairan.
“Waktu pengajuan pencairan termin II, ada permintaan 51 persen dari total pencairan yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, dan hal itu telah disepakati pihak pelaksana kegiatan,” ujar Ivar dalam persidangan.
Dalam keterangannya, saksi juga menyebut nama Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtan Palembang yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deven Hanyaken. Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan dan belum merupakan pembuktian atas adanya keterlibatan yang bersangkutan.
Ivar menerangkan, setelah dana termin II sebesar Rp1.047.532.858 dicairkan dan dipotong pajak, dana tersebut kemudian ditarik dan diduga disalurkan melalui beberapa perantara.
Menurutnya, sekitar Rp533 juta dititipkan melalui seorang staf bidang bernama Mardila Pratiwi, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak internal Disperkimtan.
Saksi juga mengungkap adanya aliran dana lain sebesar Rp40 juta yang disebut sebagai
“uang pengamanan kegiatan” sebelum proses pencairan termin kedua dilakukan. Dana tersebut, menurut saksi, berasal dari pihak pelaksana proyek.
Keterangan tersebut mendapat perhatian majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Kuasa hukum, termasuk dari terdakwa mantan Kepala Disperkimtan Palembang Agus Rizal, meminta agar pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontasi sehingga fakta persidangan dapat diuji secara langsung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,6 miliar.
JPU mendalilkan para terdakwa tetap memproses pembayaran meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan barang sesuai kontrak belum seluruhnya diterima. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Dalam perkara ini, terdakwa Agus Rizal, Dedi Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek di lingkungan Disperkimtan Kota Palembang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















