Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di PN Tipikor Palembang Kamis (2/7/2026) Kasus dugaan Korupsi Disperkimtan Palembang

Suasana sidang di PN Tipikor Palembang Kamis (2/7/2026) Kasus dugaan Korupsi Disperkimtan Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/7/2026).

 

Dalam persidangan, saksi Ivar Prayudi, kakak kandung terdakwa Dedi Triwahyudi, mengaku mengetahui adanya permintaan sejumlah dana saat proses pencairan termin kedua proyek yang dikerjakan CV Mapan Makmur Bersama.

 

Di hadapan majelis hakim, Ivar menyebut pencairan termin II senilai lebih dari Rp1 miliar baru dapat diproses setelah adanya permintaan bagian sebesar sekitar 51 persen dari nilai pencairan.

 

“Waktu pengajuan pencairan termin II, ada permintaan 51 persen dari total pencairan yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, dan hal itu telah disepakati pihak pelaksana kegiatan,” ujar Ivar dalam persidangan.

 

Dalam keterangannya, saksi juga menyebut nama Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtan Palembang yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deven Hanyaken. Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan dan belum merupakan pembuktian atas adanya keterlibatan yang bersangkutan.

 

Ivar menerangkan, setelah dana termin II sebesar Rp1.047.532.858 dicairkan dan dipotong pajak, dana tersebut kemudian ditarik dan diduga disalurkan melalui beberapa perantara.

 

Menurutnya, sekitar Rp533 juta dititipkan melalui seorang staf bidang bernama Mardila Pratiwi, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak internal Disperkimtan.

 

Saksi juga mengungkap adanya aliran dana lain sebesar Rp40 juta yang disebut sebagai

 

“uang pengamanan kegiatan” sebelum proses pencairan termin kedua dilakukan. Dana tersebut, menurut saksi, berasal dari pihak pelaksana proyek.

 

Keterangan tersebut mendapat perhatian majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Kuasa hukum, termasuk dari terdakwa mantan Kepala Disperkimtan Palembang Agus Rizal, meminta agar pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontasi sehingga fakta persidangan dapat diuji secara langsung.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,6 miliar.

 

JPU mendalilkan para terdakwa tetap memproses pembayaran meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan barang sesuai kontrak belum seluruhnya diterima. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

 

Dalam perkara ini, terdakwa Agus Rizal, Dedi Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek di lingkungan Disperkimtan Kota Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB