PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Upaya menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas secara damai justru berujung dugaan tindak penganiayaan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Yunus Patel (38), melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang setelah diduga dipukul oleh pengendara lain yang terlibat kecelakaan dengannya.
Korban melaporkan kejadian tersebut didampingi istrinya, Juwita (42), warga Jalan Ahmad Yani Lorong Bahagia, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Selasa. Laporan itu kini telah diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Juwita menuturkan, peristiwa bermula ketika suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Usai kecelakaan, keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya dilerai warga.
“Setelah itu, terlapor mengajak suami saya menyelesaikan masalah ini di Polrestabes Palembang. Karena ingin menyelesaikannya secara baik-baik, suami saya mengikuti ajakan tersebut,” ujar Juwita.
Namun, menurutnya, terlapor tidak membawa korban menuju Mapolrestabes Palembang. Sepeda motor yang dikendarai pelaku justru masuk ke sebuah lorong di samping Mapolrestabes, kawasan pasar. Di lokasi itulah korban kembali terlibat cekcok hingga diduga menjadi korban penganiayaan.
“Suami saya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan tubuh. Padahal niatnya hanya ingin menyelesaikan persoalan kecelakaan secara baik-baik di kantor polisi,” katanya.
Akibat kejadian itu, Yunus mengalami memar di belakang telinga, lecet pada leher, nyeri di bahu, serta luka robek pada lutut kanan.
Juwita mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut karena berada di rumah. Ia mengetahui insiden itu setelah menerima telepon dari suaminya. Menurutnya, kendala bahasa diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahpahaman.
“Saya tidak tahu persis bagaimana awal keributannya karena saya berada di rumah. Saya hanya menerima telepon dari suami. Kemungkinan ada kesalahpahaman saat berkomunikasi karena suami saya merupakan warga negara Inggris dan belum terlalu fasih berbahasa Indonesia,” jelasnya.
Meski belum mengetahui identitas pelaku, korban mengaku masih mengingat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terlapor, yakni Honda Beat BG 6784 ADC. Nomor kendaraan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
Sementara itu, Petugas SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Syaputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dari istri korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga negara asing. Kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut akan diteruskan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















