Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH.MH.

Foto Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH.MH.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH. MH. menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Ia memastikan tidak ada perkara yang berhenti atau mangkrak tanpa kejelasan proses hukum.

 

Penegasan tersebut disampaikan Ketut saat Press Gathering Kejati Sumsel Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/6/2026).

 

Dalam paparannya, Ketut mengungkapkan Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp904.016.058.564, sementara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sumsel mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp655.179.662.299.

 

“Kami terus mendorong Kejaksaan Negeri untuk bekerja sama dengan Kejati Sumsel agar penanganan perkara korupsi semakin optimal,” ujarnya.

 

Ketut kemudian memaparkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT BSS dan PT SAL.

 

Menurutnya, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni enam orang yang telah berstatus terdakwa dan delapan orang lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

 

“Dalam perkara ini negara berhasil diselamatkan dari kerugian sebesar Rp1,428 triliun. Seluruh kerugian negara juga telah dikembalikan 100 persen sesuai hasil audit dan disetorkan ke rekening negara,” jelasnya.

 

Selain itu, Kejati Sumsel juga tengah menangani dugaan korupsi pengelolaan tambang di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka, disertai penyitaan uang tunai sebesar Rp395 juta dan 25 batang logam mulia.

 

Untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim, dua tersangka saat ini telah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya mengajukan upaya praperadilan.

 

Ketut juga menjelaskan perkembangan perkara dugaan korupsi penerbitan izin perkebunan yang melibatkan aparatur sipil negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam kasus tersebut, dua tersangka telah ditetapkan dan penyidik menyita uang sebesar Rp436.250.000. Berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sementara itu, dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur, penyidik telah menyita uang sebesar Rp648,7 juta. Salah satu pihak juga disebut akan mengembalikan dana sekitar Rp1 miliar.

 

Namun, Ketut menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana.

 

“Pengembalian uang hanya menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara. Proses hukum tetap berjalan sampai persidangan,” tegasnya.

 

Selain itu, Kejati Sumsel juga menangani dugaan korupsi distribusi semen oleh PT Kapuas Musi Medan periode 2018–2022.

 

Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka dan saat ini tengah menjalani persidangan. Penyidik juga menyita sejumlah aset, di antaranya 13 unit truk, satu unit ekskavator, serta berbagai peralatan operasional.

 

Menutup keterangannya, Ketut Sumedana menegaskan seluruh perkara korupsi yang ditangani Kejati Sumsel akan terus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

 

“Saya tidak ingin ada perkara yang berulang tahun atau berlarut-larut. Kalau ada yang belum jelas, silakan laporkan kepada saya. Semua perkara yang kami tangani pasti berjalan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB