PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam 17 cartridge vape dengan terdakwa dua warga negara Malaysia, Muhammad Ammar dan Shahmi Akmal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Hendri Agustian, SH. MH.menghadirkan saksi dari Bea Cukai Palembang, Muhammad Erza, yang merupakan petugas penindakan dan penyidikan (Customs) di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa Muhammad Ammar ditangkap setelah tiba di Bandara SMB II Palembang menggunakan pesawat AirAsia dari Malaysia pada 3 Februari 2026.
“Saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, ditemukan cartridge pod yang disimpan di dalam tas terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Terdakwa datang ke Indonesia seorang diri,” ujar Muhammad Erza di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menerangkan bahwa Muhammad Ammar bersikap tenang dan kooperatif saat diamankan.
“Terdakwa kooperatif saat dilakukan penangkapan. Barang bukti diketahui melalui pemeriksaan X-Ray. Terdakwa mengaku cartridge pod tersebut dibeli di sebuah kedai vape di Malaysia, namun saya tidak ingat berapa harganya,” ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, SH.dan Muhammad Jauhari, SH mengungkapkan Muhammad Ammar berangkat dari Malaysia menuju Palembang menggunakan pesawat AirAsia AK462. Saat pemeriksaan di Bandara SMB II Palembang, petugas Bea Cukai menemukan 17 cartridge vape di dalam tas ransel terdakwa.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 cartridge merek NPOD dan tujuh cartridge merek KOHS. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, seluruh cairan dalam cartridge tersebut positif mengandung metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I.
Jaksa mengungkapkan, 10 cartridge merek NPOD merupakan pesanan Shahmi Akmal yang saat itu berada di Jambi. Pemesanan dilakukan melalui panggilan video WhatsApp ketika Muhammad Ammar berada di sebuah toko vape di Kedah, Malaysia.
Pembayaran dilakukan langsung oleh Shahmi melalui barcode pembayaran toko menggunakan layanan perbankan Maybank sebesar RM121 atau sekitar Rp484 ribu.
Sementara itu, tujuh cartridge merek KOHS dibeli Muhammad Ammar untuk digunakan sendiri. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah beberapa kali membeli produk serupa di Malaysia sebelum membawanya ke Indonesia.
Berbekal keterangan Muhammad Ammar, penyidik kemudian menangkap Shahmi Akmal di Mess Pelajar Malaysia di Kota Jambi pada 5 Februari 2026. Saat diamankan, petugas menyita satu alat hisap pod dan satu unit telepon seluler iPhone 16 Pro Max yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam dakwaan terhadap Shahmi Akmal disebutkan bahwa terdakwa mengakui memesan 10 cartridge vape melalui Muhammad Ammar untuk digunakan sendiri sebagai pengganti rokok. Shahmi juga mengaku pernah membawa cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi menunjukkan hasil negatif atau tidak mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















