Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dihadirkan di sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (29/6/2026)

Saat dihadirkan di sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (29/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam 17 cartridge vape dengan terdakwa dua warga negara Malaysia, Muhammad Ammar dan Shahmi Akmal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/6/2026).

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Hendri Agustian, SH. MH.menghadirkan saksi dari Bea Cukai Palembang, Muhammad Erza, yang merupakan petugas penindakan dan penyidikan (Customs) di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

 

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa Muhammad Ammar ditangkap setelah tiba di Bandara SMB II Palembang menggunakan pesawat AirAsia dari Malaysia pada 3 Februari 2026.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, ditemukan cartridge pod yang disimpan di dalam tas terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Terdakwa datang ke Indonesia seorang diri,” ujar Muhammad Erza di hadapan majelis hakim.

 

Saksi juga menerangkan bahwa Muhammad Ammar bersikap tenang dan kooperatif saat diamankan.

 

“Terdakwa kooperatif saat dilakukan penangkapan. Barang bukti diketahui melalui pemeriksaan X-Ray. Terdakwa mengaku cartridge pod tersebut dibeli di sebuah kedai vape di Malaysia, namun saya tidak ingat berapa harganya,” ungkapnya.

 

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, SH.dan Muhammad Jauhari, SH mengungkapkan Muhammad Ammar berangkat dari Malaysia menuju Palembang menggunakan pesawat AirAsia AK462. Saat pemeriksaan di Bandara SMB II Palembang, petugas Bea Cukai menemukan 17 cartridge vape di dalam tas ransel terdakwa.

 

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 cartridge merek NPOD dan tujuh cartridge merek KOHS. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, seluruh cairan dalam cartridge tersebut positif mengandung metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I.

 

Jaksa mengungkapkan, 10 cartridge merek NPOD merupakan pesanan Shahmi Akmal yang saat itu berada di Jambi. Pemesanan dilakukan melalui panggilan video WhatsApp ketika Muhammad Ammar berada di sebuah toko vape di Kedah, Malaysia.

 

Pembayaran dilakukan langsung oleh Shahmi melalui barcode pembayaran toko menggunakan layanan perbankan Maybank sebesar RM121 atau sekitar Rp484 ribu.

Sementara itu, tujuh cartridge merek KOHS dibeli Muhammad Ammar untuk digunakan sendiri. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah beberapa kali membeli produk serupa di Malaysia sebelum membawanya ke Indonesia.

 

Berbekal keterangan Muhammad Ammar, penyidik kemudian menangkap Shahmi Akmal di Mess Pelajar Malaysia di Kota Jambi pada 5 Februari 2026. Saat diamankan, petugas menyita satu alat hisap pod dan satu unit telepon seluler iPhone 16 Pro Max yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dalam dakwaan terhadap Shahmi Akmal disebutkan bahwa terdakwa mengakui memesan 10 cartridge vape melalui Muhammad Ammar untuk digunakan sendiri sebagai pengganti rokok. Shahmi juga mengaku pernah membawa cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.

 

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi menunjukkan hasil negatif atau tidak mengandung narkotika.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sidang akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB