Pembunuh Lansia yang Jasadnya Dibakar di Tanjung Si Api-api Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Senin (29/6/2026)

Saat Terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Senin (29/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yunas Gusworo dengan pidana mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api.

 

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo, sementara sejumlah anggota keluarga korban tampak hadir di ruang sidang.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yunas Gusworo karena terbukti dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa korban,” tegas JPU di hadapan persidangan.

 

Jaksa menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan Yunas dinilai dilakukan secara terencana, mulai dari mempersiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban hingga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban dan menguasai harta bendanya.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

 

Dalam Dakwaan JPU bahwa , peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.

 

Namun, terdakwa yang telah mengenal korban meminta diantar ke rumah sakit tersebut dengan alasan hendak berobat. Tanpa diketahui korban, Yunas telah membawa seutas tali yang sebelumnya dipersiapkan untuk melancarkan aksinya.

 

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia.

 

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, kemudian membakarnya di area perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak.

 

Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menjual mobil serta telepon genggam milik korban yang telah dikuasainya setelah pembunuhan tersebut.

 

Perkara ini akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Kuasa Hukum Tegaskan Dodi Reza Kooperatif, Sebut Perbup Sungai Lalan Diterbitkan Demi Lindungi Aset Negara
Tim Badminton Polda Sumsel Juara 1 Kapolda Open 2026
PLN UPT Palembang Laksanakan Pemeliharaan Penyulang Tanpa Ganggu Pasokan Listrik Pelanggan
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Utama Kebijakan yang Tepat Sasaran
Mensos-BPS Jamin Akurasi Data Siswa Sekolah Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:26 WIB

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Senin, 29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 16:45 WIB

Pembunuh Lansia yang Jasadnya Dibakar di Tanjung Si Api-api Dituntut Hukuman Mati

Senin, 29 Juni 2026 - 13:05 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Dodi Reza Kooperatif, Sebut Perbup Sungai Lalan Diterbitkan Demi Lindungi Aset Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 12:24 WIB

Tim Badminton Polda Sumsel Juara 1 Kapolda Open 2026

Berita Terbaru