PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yunas Gusworo dengan pidana mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo, sementara sejumlah anggota keluarga korban tampak hadir di ruang sidang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yunas Gusworo karena terbukti dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa korban,” tegas JPU di hadapan persidangan.
Jaksa menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan Yunas dinilai dilakukan secara terencana, mulai dari mempersiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban hingga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban dan menguasai harta bendanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam Dakwaan JPU bahwa , peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.
Namun, terdakwa yang telah mengenal korban meminta diantar ke rumah sakit tersebut dengan alasan hendak berobat. Tanpa diketahui korban, Yunas telah membawa seutas tali yang sebelumnya dipersiapkan untuk melancarkan aksinya.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, kemudian membakarnya di area perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menjual mobil serta telepon genggam milik korban yang telah dikuasainya setelah pembunuhan tersebut.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















