PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa M. Irsan Putra dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam sidang yang digelar Senin (29/6/2026), terdakwa divonis 11 tahun penjara, atau lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH., MH. yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut melampaui tuntutan JPU Hetty Veronica Magdalena Sihotang, SH. yang pada sidang tuntutan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Perkara ini berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan aparat kepolisian pada Minggu, 22 Februari 2026, di kawasan kebun karet Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan satu ons sabu dan 100 butir ekstasi kepada terdakwa melalui perantara seorang pria bernama Iwan yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa mengaku tidak memiliki sabu, namun sanggup menyediakan ekstasi.
Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menyerahkan satu bungkusan berisi 69 butir serta pecahan tablet ekstasi berlogo Trump berwarna oranye. Saat barang diserahkan kepada pembeli yang merupakan polisi menyamar, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita tujuh paket plastik klip berisi 69 butir dan pecahan ekstasi dengan berat netto 38,40 gram, satu unit telepon genggam Vivo Y50, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa memperoleh 100 butir ekstasi dari seorang pemasok bernama Yohanes yang hingga kini masih buron. Terdakwa membeli ekstasi seharga Rp140 ribu per butir dan menjualnya kembali seharga Rp180 ribu per butir, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu untuk setiap butir yang berhasil dijual. Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku telah menjual sebanyak 30 butir.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan terdakwa dirampas untuk negara.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















