Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim pidsus Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub

Saat tim pidsus Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).

 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, M.Si menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

 

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta benda-benda yang berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang diperoleh akan dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.

 

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejari Palembang.

 

Hingga saat ini, Kejari Palembang masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Pembunuh Lansia yang Jasadnya Dibakar di Tanjung Si Api-api Dituntut Hukuman Mati
Kuasa Hukum Tegaskan Dodi Reza Kooperatif, Sebut Perbup Sungai Lalan Diterbitkan Demi Lindungi Aset Negara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WIB

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025

Berita Terbaru

Foto : kepala Karantina sumsel Sri Endang Ekandari

Kota Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Jun 2026 - 21:02 WIB