Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim pidsus Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub

Saat tim pidsus Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).

 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, M.Si menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

 

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta benda-benda yang berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang diperoleh akan dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.

 

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejari Palembang.

 

Hingga saat ini, Kejari Palembang masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB