PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) milik warga Palembang. Seorang pelaku berinisial MN (48), yang berprofesi sebagai sopir asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai mencuri mobil pikap milik korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas saat proses penangkapan.
“Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota bersama korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Korban bernama Ditto sebelumnya memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP di depan rumahnya dalam kondisi terkunci.
Saat hendak berangkat ke pasar bersama seorang saksi, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui kendaraannya telah dicuri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Berbekal sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan, polisi melacak keberadaan mobil yang bergerak menuju Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri kendaraan milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci letter T, dua kontak soket mobil, satu jaket parasut hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum,” kata Jedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















